Bekasi | Lampumerah.id  – Berkaitan dengan kegiatan bakti sosial pemberian paket sembako kepada masyarakat yang berada di Desa Kalijaya Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, disesalkan mengundang kerumunan warga masyarakat, di masa perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Kapolsek Cikarang Barat AKP Tribuana Roseno menegaskan pihaknya tidak menerbitkan izin dalam kegiatan apapun yang mengundang kerumunan massa.

Hal tersebut dijelaskan setelah dikonfirmasi berkaitan kerumunan massa di rumah Amin Fauzi yang dihadiri Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Ketua DPRD BN.Holik Khodratullah pada Rabu (11/8/2021).

“Selama Pandemi ini kegiatan apapun Polsek Cikarang Barat tidak menerbitkan izin apapun,” katanya, Kamis (12/8/2021).

Bahkan kata Kapolsek Cikarang Barat ini, dirinya belum mendapatkan informasi atau pemberitahuan dari pihak penyelenggara acara.

“Kami belum dapat informasi dan pemberitahuan apapun,” singkatnya.

Seno menambahkan, tentang kebijakan pemerintah berkaitan PPKM harus ditaati bersama, menjaga protokol kesehatan dan menjaga jaga jarak.

Ditempat  terpisah ketua umum Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Benteng Bekasi Turangga cakraudaksana Menanggapi hal tersebut ia mengatakan, “yang mesti bertanggung jawab ya pihak penyelenggara kegiatan itu.

“Mereka harusnya melaksnakan protokol kesehatan yang ketat dimasa ppkm supaya tidak menimbulkan kerumununan masa, bukan menjadi kesalahan tamu undangan bilamana ada terjadi kerumunan massa,”katanya