Pria Ini Ngaku Hasil Jual Sabu Dibagi Ke Tetangga Sekitar, “Mereka Tak Terima Saya Ditangkap”

Pekanbaru | Lampumerah.id – Aparat dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, menangkap seorang pria diduga Pengedar Sabu-sabu di Kota Pekanbaru.

Lokasi penangkapan tepatnya berada di Kampung Terendam, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Pelaku yang diciduk berinisial AS alias IB.

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti 3 paket sabu, termasuk 1 unit Senjata Api (senpi) jenis rakitan.

Proses penangkapan sempat terkendala, lantaran masyarakat sekitar mencoba menghalangi upaya petugas untuk mengamankan pelaku.

AS mengaku baru 5 bulan mengedarkan sabu.

Hasil penjualan tidak ia nikmati sendiri, melainkan juga diberikan kepada tetangga sekitar tempat dia tinggal.

Karena itulah disebutkan AS, para tetangganya sempat ribut dan tidak terima dirinya ditangkap.

“Ada yang tidak makan, ada yang keluarganya putus sekolah, ya itu lah (dibagi ke tetangga),” akunya.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, AKBP Nandang menjelaskan, petugas ketika itu memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait penangkapan tersebut.

“Kita amankan barang bukti sabu sebanyak tiga paket dan di TKP juga kita temukan senpi rakitan. Selanjutnya anggota kami memberikan penjelasan kepada masyarakat dan akhirnya masyarakat bisa memahami,” katanya, Kamis (30/9/2021).

Lanjut Nandang, sabu dijual pelaku per paketnya sebesar Rp1,2 juta.

Barang haram ini diedarkan di Kota Bertuah.

Sementara terkait senpi rakitan yang dikuasai pelaku, Nandang mengungkapkan, pelaku mengaku meminjam dari temannya berinisial M.

“Senjata api yang ditemukan di TKP diakui tersangka dipinjam dari M yang saat ini masuk DPO, sedang kita cari,” tuturnya.

Ditambahkan Nandang, pelaku dijerat Pasal 112 junto 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukuman di atas 5 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *