PSK Biayai Geng Motor, Aksi Kekerasan Dimulai dengan Mengonsumsi Miras

Jambi | Lampumerah.id – Aparat Polresta Jambi mengungkap aksi anarkis geng motor yang meresahkan warga. Rupanya geng motor tersebut dicukongi atau dibiayai oleh seorang wanita pekerja seks komersial (PSK).

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres mengatakan bersadarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan anggota geng motor yang ditangkap, mereka mendapatkan dana dari seorang PSK di Jambi. Dana tersebut digunakan anggota geng motor untuk mabuk-mabukan dan melakukan aksi anarkis.

“Yang cukup mengagetkan, suplai dana tersebut diduga berasal dari perempuan pekerja seks komersial yang sering menjajakan diri lewat aplikasi, dan yang bersangkutan masih diselidiki polisi,” katanya, Jumat (29/10/2021).

Dijelaskannya, tim Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi dalam dua pekan berhasil menangkap para anggota geng motor yang aksinya telah meresahkan warga Kota Jambi. Para korban geng motor dianiaya dengan senjata tajam.

“Anggota geng motor ini melakukan pengamanan untuk PSK. Uang dari hasil prostitusi itu sebagiannya diberikan untuk anggota geng motor,” ungkapnya.

Ditambahkannya, uang yang diperoleh dari pelaku prostitusi online tersebut kemudian dibelikan minuman keras (Miras) oleh para anggota geng motor.

“Minuman keras tersebut dikonsumsi oleh mereka sebelum melakukan aksi meneror ataupun melakukan pencurian dan kekerasan, bagi mereka minuman keras itu menghilangkan rasa takut, itulah membuat mereka menjadi brutal di jalanan,” katanya.

Dalam beberapa waktu belakangan ini, sejumlah anggota geng motor berhasil ditangkap oleh Tim Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi. Salah satunya adalah GF, warga Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Pemuda 17 tahun itu disebut-sebut merupakan salah satu pentolan geng motor di Kota Jambi. GF diduga terlibat sejumlah kejahatan di jalanan, termasuk melakukan pembacokan dengan korban bernama Muhammad Ridho.

Sebelumnya, 10 anggota geng motor juga berhasil ditangkap. Mereka adalah LP (21), PJ (16), TA (16), MD (18), dan L yang pada 18 Oktober 2021 lalu melakukan aksinya di Jalan TP. Sriwijaya, RT 09 Kelurahan Beliung, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kemudian EY, HS, FB, MP, dan AB yang pada 20 Oktober 2020 melakukan aksinya di wilayah Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru