Bekasi | Lampumerah.id – Ketersediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) atau Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.
Lalu bagaimana dengan Apartemen Meikarta yang merupakan kota terintegrasi yang tengah dikembangkan Lippo Grup yang menjadi sekandal suap melibatkan mantan orang nomer wahid di Kabupaten Bekasi yakni mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang terjaring Oprasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) yang terproses pada DPMPTSP Pemkab Bekasi, yang disetujui hanya 84,6 hektare dan ditandatangani oleh Neneng Hasanah Yasin pada 12 Mei 2017.
Dengan begitu, Meikarta mempunyai kewajiban memenuhi penyediaan PSU yang diantaranya berupa lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU).
Kepala seksi Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Yanti mengatakan, Apartemen memiliki kewajiban pengadaan lahan TPU dengan perhitungan 5% dari luas lantai dikalikan perlantainya.
Saat disinggung Apartemen Meikarta, Ia enggan untuk menjelaskannya lebih lanjut. Dirinya mempersilahkan agar bertanya kepada Kepala Bidang Pertanahan.
“Kalau Meikarta untuk lebih jelasnya tanyakan ke Pak Kabid aja, kalau gak salah Meikarta masih Tapem bukan disini penyerahan TPU, Pak Kabidnya lagi rapat,” katanya di ruang kerjanya, Senin (13/12/21).
Sontak hal itupun menjadi pertanyaan, bagaimana tidak, dalam Perda nomor 9 tahun 2017 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas. Pengembang atau Developer perumahan diwajibkan menyediakan PSU sebagai sarana Fasos Fasum sebelum diterbitkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kenapa seorang Kasi melempar tanggungjawab ke atasannya, stetment itu dapat menimbulkan asumsi negatif. Karenanya meski terus diungkap sebab sudah ada Perda yang mengaturnya dengan jelas,” kata ketua Anntara Rahman.