Bekasi | Lampumerah.id – Kepolisian Polres Metro Bekasi kembali tiga pelaku penipuan berkedok yayasan penyalur tenaga kerja di Kabupaten Bekasi, para pelaku ini telah menipu puluhan pencari kerja dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

‎”Para korban ini dijanjikan tersangka dengan iming-iming akan di pekerjakan di sejumlah perusahaan di kawasan industri setelah membayar administrasi mulai 6 juta hingga puluh juta rupiah,”kata Kombes Pol Mustofa saat siaran pers dibalai promotor Polres Metro Bekasi.

‎Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, penangkapan ke tiga pelaku ini, setelah polisi menerima laporan dari sejumlah korban penipuan yang mereka alami, dari hasil pengumpulan informasi terungkap yayasan tasma milik tersangka mengunakan modus tenaga kerja fiktif.

‎”kasus ini terungkap dari laporan salah satu korban yang datang ke yayasan tersebut setelah diberitahu oleh rekannya, setelah mengisi berkas data diri korban diminta membayar administrasi sebesar Rp 6 juta.

Lanjut Mustofa, menjelaskan dari laporan tersebut terungkap ada 29 orang yang telah menjadi korban penipuan, rata-rata korban telah membayar administrasi ke tersangka dengan total hampir mencapai Rp. 250 juta.

‎Sementara ini polisi masih terus melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainya dalam kasus penipuan modus lowongan kerja.

Guna mempertangungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku A-R, B-W dan F-S ini dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.