Sumatra selatan | Lampumerah.id – Lima petugas di pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sumatera Selatan diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Para pelaku bertugas di pos penyekatan di pintu Tol Keramasan (Palembang-Lampung), Kabupaten Ogan Ilir.
Kelima orang tersebut merupakan tenaga honorer dari sejumlah instansi.
Mereka adalah B (23) dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Ogan Ilir, H (39) dan NP (19) dari Dinas Perhubungan Ogan Ilir.
Lalu, ARR (27) dan NK (21) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ogan Ilir.
Incar sopir truk
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan Kombes Pol Hisar Siallagan menjelaskan, para pelaku mengincar para sopir truk.
Korban mereka adalah sopir yang tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin maupun hasil swab antigen.
Dokumen tersebut adalah syarat untuk melewati wilayah perbatasan.
Uang yang diminta oleh para pelaku bervariasi, mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu. Jika bersedia membayar, pengemudi truk diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
“Korban adalah para sopir yang sekarang ini sudah tidak lagi di Palembang. Maka kita gali keterangan dari yang bisa kita dapat. Mulai dari teman-temannya yang berjaga di pos penyekatan, kemudian dari pelaku itu sendiri,” ucap Hisar, Kamis (22/7/20).
Hisar mengatakan, tidak ada keterlibatan orang lain dalam aksi para pelaku.
“Tidak ada keterlibatan yang lain, mereka beraksi berlima. Kita akan perketat pengawasan agar kejadian ini tak lagi terulang,” terangnya.
Menurut salah seorang pelaku, B, dia telah melakukan pungli pada 13, 16, dan 19 Juli 2021. Uang yang didapatkannya sebesar Rp 290 ribu.
“Inisiatif sendiri, tak ada yang memerintahkan. Baru tiga kali,” ujarnya di Markas Polda Sumatera Selatan.
Saat ditanyai alasan melakukan pungli karena gaji sebagai honorer tidak cukup, B menyangkalnya.
“Tidak kurang,” jelasnya.
Lima orang pelaku yang sudah ditangkap oleh aparat kepolisian itu kini ditetapkan sebagai tersangka.
Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Hisar Siallagan menjelaskan, kelima tersangka dikenakan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 atau Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP tentang Pungutan Liar.
“Sangat disayangkan, di masa pandemi yang begitu menghantam masyarakat, justru ada pihak-pihak yang melakukan perbuatan tersebut,” tuturnya.
Aksi pungli di pos penyekatan PPKM di pintu Tol Keramasan itu sempat terekam. Videonya lantas viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 1,2 menit itu, terlihat seorang oknum petugas berseragam BPBD yang menghampiri sopir truk.
Lantas, terdengar pembicaraan mengenai uang agar dapat melintas. Uang yang disebutkan sebesar Rp 50.000.