Bekasi |lampumerah.id
Kepala Desa Lambangsari berinisal (PH) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi kasus dugaan pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Senin (2/8/2022) malam.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo, ia menjelaskan bahwa hari ini Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penahanan terhadap Kades Aktif PH yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli program PTSL.
“Hari ini Selasa tanggal 2 Agustus 2022, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan PH sebagai tersangka Pungli program PTSL tahun 2021,” kata Kastel Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo kepada media.
Kejari menerangkan kronologi itu secara singkat, bahwa tersangka Kades cantik ini dilaksanakan penyelidikan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang keberatan atas permintaan uang dari program PTSL.
Awalnya kata Siwi, Desa Lambangasari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada tahun 2021 merupakan salah satu desa yang mendapatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, proses untuk para warga bisa mendaftarkan tanahnya mengikuti Program PTSL dilakukan dengan mengajukan berkas permohonan ke masing masing Ketua RT.
Selanjutnya dokumen tersebut diteruskan ke Ketua RW, Kepala Dusun, Sekretaris Desa, Kasi Pemerintahan, Sekdes dan terakhir diserahkan kepada kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan Ke pihak BPN,” katanya.
Masih kata Siwi, untuk penyelenggaraan PTSL Kepala Desa Lambangsari mengadakan rapat bersama dengan Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT.
“Dimana dalam keputusan rapat Kepala Desa Lambangsari memerintahkan kepada Sekdes, Kasi Pemerintahan, Kadus, Ketua RW, dan Ketua RT untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL agar membayar sebesar Rp.400.000 (empat ratus ribu),” terangnya.
Lanjut Siwi, untuk setiap sertifikat dan uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambangsari. Uang tersebut untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon.
Bahwa total permohonan yang masuk untuk mengikuti program PTSL di Desa Lambang Sari adalah sebanyak 1180 sertifikat untuk tiga dusun. Selanjutnya dari total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp.466.000.000 (empat ratus enam puluh enam juta puluh juta ),” tandas dia.
“Ada dugaan masih melakukan permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan program PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan. dan untuk kepentingan penyidikan tersangka PH telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari ke depan, sampai tanggal 21 Agustus 2022, pungkasnya.


