Jakarta I Lampumerah.id – Yoseph Herhudi Lestari (48 th) producer cameraman Rajawali TV (PT. Metropolitan Television) yang sudah 10 tahun bekerja akhirnya bersedia menerima pesangon Rp. 90 juta dari pihak manajemen RTV, setelah dipecat. Besaran pesangon diberikan pihak RTV setelah upaya 2 kali mediasi dilantai 2 Gedung RTV Metropolitan (10/3/21) berhasil ditempuh dan menemui kata sepakat, menyusul somasi Ketua Umum Serikat Jurnalis Indonesia (SJI) Esa Tjatur Setiawan yang juga sekretaris eksekutif LBH Pers.
Somasi dengan tujuan meperjuangkan dan melindungi insan pers, berdasarkan UU Cipta Kerja PP No. 35 tahun 2021 ayat 11. “Bahwa Karyawan yang diberhentikan atau di PHK sepihak dengan masa kerja 10 tahun lebih sekurangnya berhak mendapat pesangon sebesar 11 x gaji,” ungkap Esa, Sabtu, (18/4/21)
Jakarta Sore itu terlihat mendung. Awan gelap mulai mengitari langit Jakarta. Yoseph HL mendadak terkejut saat menerima surat pemberitahuan PHK dari kantornya. Surat PDF No. 113/Rtv-INT/HR-PHK/III/21 tertanggal 24 Maret 2021 yang ditanda tangani langsung oleh Dirut RTV Artine S. Utomo dan dikirim oleh Manager HRD melalui saluran WhatsAp itu, sontak membuat tubuhnya sejenak lunglai.
Langit mendadak seperti runtuh. Pikiran menerawang jauh, dada pun menyesak, dan kaki gemetar, seakan tak kuat menahan berat badan-nya. Lulusan IISIP Lenteng Agung itu memang belum lama sembuh dari typhus dan sudah satu bulan lebih menjalani karantina mandiri setelah terdeteksi positif Covid-19.
Surat pemberitahuan yang diterima berisi tentang pemutusan hubungan kerja dari perusahaan dengan tuduhan melanggar aturan terkait kerja work form home menyusul kunjungan 2 teman yang tak bisa ditolaknya.
“Sing nggarai shock iku ujug ujug surat PHK masuk dan tidak mencantumkan jumlah pesangon sepeserpun dengan alasan tuduhan melanggar WFH. Padahal awak dewe wes 10 tahun lebih mengabdi untuk RTV. Mosok gak oleh blass,’’ urai Yoseph dengan logat khas.
Sejenak tertegun dengan bayangan masa depan kelabu, dan tak tahu harus berbuat apa. Mantan Cameraman Liputan 6 SCTV itupun –tertatih bangkit– berdiri di tepi tempat tidur rumah kos sederhana di kawasan Cawang, Jakarta Timur yang baru 6 bulan ditempati.
Dicobanya menghubungi nomor pengirim SP PHK Anton Lunardi yang tidak lain Manager HRD RTV. Dengan maksud meyakinkan pimpinan HRD agar berubah pikiran dan kembali mempekerjakan dirinya bekerja, mengingat beban yang harus ditanggung dengan 3 anak, tidaklah ringan.
Namun, beberapa kali daya dan upaya komunikasi seraya berharap dapat perhatian dari pimpinan RTV, seperti membentur tembok. Manager HRD Anton Lunardi tetap kukuh tak tak bergeming dengan putusan melalui suaratnya. Sekalipun Pesangon satu kali gajih pun tak diberikannya untuk Yoseph.
Disaat seperti tiada jalan, akhirnya Yoseph berhasil menghubungki Ketua Umum Serikat Jurnalis Indonesia (SJI) Esa Tjatur Setiawan. Singkat cerita, perihal PHK Yoseph langsung disikapi Esa dengan berkirim surat langsung. Permohonan mediasi dengan pihak HRD dan Devisi Legal pun terwujud. Akhirnya RTV berkenan memberi pesangon Rp. 90 juta atau setara dengan 11 x gaji untuk Yoseph HL sebagai mantan producer. esa