Rugikan Negara Rp 2,6 Milliar, Tiga Tersangka di Jebloskan ke Penjara

Sidoarjo | Lamer – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II melalui Korwas PPNS Polda Jatim menyerahkan tiga tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.
Ketiga tersangka, YGS, NEI dan DY di duga kuat melakukan manipulasi faktur pajak dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

“Faktur pajak yang disampaikan itu palsu, dan tidak sesuai dengan tata cara perpajakan, dan sudah merugikan pendapatan negara sebesar Rp2,6 Miliar,” Kata Lusiani Kakanwil DJP Jatim II Saat menggelar konfirmasi pers di Kakanwil DJP Jatim II Jl. Raya Bandara Juanda No.37, Gedangan-Sidoarjo, Rabu (03/03/21).

Modus yang dilakukan tersangka YGS dan NEI selaku pengurus PT. WIK yang berdomisili di Kecamatan Buduran Sidoarjo, melakukan pemesanan dan pembelian faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Kakanwil DJP Jatim II, Lusiani menjelaskan melalui perantara faktur pajak SW dengan identitas pengusaha kena pajak (PKP) atau pihak penjual PT BPS, PT GPI, PT CAC, PT FOB dan PT BDS yang dipasarkan atau ditawarkan melalui media sosial atau media online.

“Nah, tersangka DY ini adalah pihak yang membuat laporan perpajakan SPT Masa PPN PT. WIK, dengan maksud mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN,” jelas Lusiani

Tindak pidana ini dilakukan dalam kurun waktu Januari 2008 sampai dengan Mei 2019. Yang dilakukan di tempat kejadian (di Kecamatan Buduran) yang masuk dalam wilayah kerja KKP Pratama Sidoarjo Utara. Sehingga secara hukum berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka tersebut telah melanggar Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Lusiani tidak berharap ada pihak-pihak yang melakukan pidana di bidang perpajakan khususnya di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II.

“Karena setiap pidana perpajakan akan sesuai dengan ketentuan hukum yang tepat,” tegas Lusiani.

Selanjutnya, Kanwil DJP Jawa Timur II juga akan terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak yang terkait dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *