GRESIK | lampumerah.id – Kasus dugaan pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) di BPN Gresik, kembali digelar di Pengadilan Negeri Gresik dengan menghadirkan saksi Charis Wicaksono manajer teknik PT Kodakland Inti Properti, Senin (29/9)
Keterangan Charis Wicaksono sangat berbeda dengan saksi Lutfi Sekdes Manyarrejo, bahkan Charis membantah keterangan Lutfi yang menuduh kalau dirinya membawa berkasnya Acong.
“Saya akui jika saya membawa berkas, tapi milik perusahaan, bukan milik Acong yang bermasalah ini,” ujarnya.
Charis juga mengakui ikut bertandatangan di surat hasil ukur, kapasitasnya hanya mewakili PT Kodakland. Pada saat itu tahun 2013 Tjong Cien Sieng beserta anaknya, datang ke PT Kodakland meminta agar tanahnya diukur ulang untuk disesuaikan dengan faktanya.
“Sebab tanahnya Tjong Cien Sieng itu berbelok-belok. Berkas hasil ukur ditandatangani di warung dekat PT Kodakland,” akunya.
Ada dugaan keterlibatan PT Kodakland Inti Properti dalam pusaran kasus pemalsuan dugaan dokumen ini. Sebab menurut Charis, perusahannya turut membiayai pengurusan sertifikat sebesar Rp 35 juta. Sedangkan Tjong Cien Sieng Rp 25 juta dari total seluruhnya Rp 60 juta.
‘Itu diluar biaya untuk negara sebesar Rp 3 juta dan biaya lain-lain Rp 8 juta serta Rp 2 juta,” jelasnya.
Situasi sidang sempat memanas, Ketua Majelis Hakim Sarudi sempat dibuat geram terhadap saksi, sebab ngeyel berbeda jawaban dari apa yang ditanya. Bahkan hakim sampai membuat ilustrasi terhadap saksi, agar mengerti apa yang ditanya.
Berkas diserahkan Budi ke PT Kodakland. Uang Rp 60 juta dan biaya lain-lain juga ditransfer ke rekening Budi. Anehnya Charis tidak mengakui, bahwa dirinya yang meminta tanda tangan ke Sekdes Lutfi di Balai Desa Manyarrejo.
“Ada surat perjanjian tahun 2013 antara Tcong dengan PT Kodakland untuk dilakukan pengukuran, alasannya karena belok-belok,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Notaris Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva, selaku asisten surveyor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik menjadi terdakwa setelah dilaporkan ke Polres Gresik oleh Tjong Cien Sieng.
Warga Darmo Surabaya itu melaporkan lantaran dugaan pemalsuan dokumen, atas tanahnya yang terjadi penyusutan dari 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi, sehingga korban mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp 3 Milliar.
Tjong Cien Sieng tidak hanya melaporkan Reza dan Deva, namun kasus ini juga menyeret mantan pegawai BPN yakni Budi Riyanto, ayah Reza. Sampai saat ini, Budi tidak pernah hadir di persidangan, masuk dalam pencarian orang (DPO). Reza dan Deva didakwa melanggar pasal 236 ayat (2) junto pasal 55 dan 56 KUHP.