Bekasi | Lampumerah.id – Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba, sabu, ganja, sinten dan obat-obatan keras tipe – G, di wilayah hukumnya selama selama periode Agustus – September 2025.
“7 orang pengedar dan rincian barang yang kita amankan dari bandar narkoba yakni, jenis sabu seberat 88,8 gram, ganja seberat 1,5 Kilogram, sinte 68,08 gram, cairan sintetis dan bibit sinte 137, 36 mil, 67,48 gram serta obat daftar G sebanyak 2.206 butir,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa dalam keterangan pada Jumat (12/09/2025).
Mustofa menjelaskan modus operandi Ganja dan Sinte dijual melalui media sosial Instagram, para pengedar mengantarkan barang narkoba dengan cara menempel dan memberikan titik lokasi ke pelanggannya.
“Kemudian modus operandi dari pelaku sabu mendapatkan barang dengan cara mapping dari seorang yang kini dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa saat Konferensi Pers.
Akibat perbuatan 7 orang bandar Narkoba dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 milyar.