Pasuruan | Lampumerah.id – Pada minggu pertama bulan Oktober 2021, satreskrim Polres Pasuruan mengamankan S (56) warga Ds. Ngerong Gempol Pasuruan dan M (44) yang beralamat di Ds. Kedungringin Beji Pasuruan Ngerong Gempol Pasuruan.
Keduanya diamankan karena melakukan perjudian melalui situs www.bolagila.com dan www.naga303.com.
Setelah memiliki akun, tersangka melakukan deposit uang di rekening tabungannya yang nantinya digunakan untuk menampung uang dari para pemain dan ditransfer ke bandar.
Tersangka melayani para penombok (pemain-red) sudah berjalan lama kurang lebih 6 bulan.
Modusnya, mereka menampung uang dari sejumlah pemain yang kemudian dikirimkan ke akun seorang bandar judi online.
Setiap bukaan nomer togel online toto macau dan Singapura, tersangka mendapatkan omset 25% dari setiap tombokan.
Selain mengamankan tersangka S, Polisi juga menyita barang bukti uang sebesar Rp.167.000, sebuah HP, 1 buah ATM, selembar kertas berisi nomer togel dari pemain, 1 lembar foto WA berisi tombokan nomer togel toto macau dari penombok, 1 (satu) buah foto bukti transaksi Sebesar Rp.330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dari rekening S ke rekening bandar dan 1 buah foto transaksi tombokan dari Akun SURYA65 (www.bolagila.com).
Sedangkan dari tersangka M diamankan pula sebuah HP, sebuah kartu ATM, 1 buah buku rekening, dan selembar kertas berisi tombokan nomer togel.