Jakarta | Lampumerah.id – Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat nyota barang bujti ganja seberat 30 gram dan ratusan butir biji ganja milik Anji Eks Drive yang di dapati di rumah Anji di Bandung Jawa Barat.
Selain amankan ganja, dikediaman Anji, polisi juga menyita sebuah buku hikayat ganja yang diketahui juga milik Anji.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, pengungkapan dan penangkapan Anji, terjadi di studio kawasan Cibubur, Jumat 11 Juni lalu.
Berdasarkan penangkapan tersebut, Ady mengatakan pihaknya melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman Anji di Bandung.
“Saudara AN dengan koperatif, menyampaikan informasi, masih ada lagi barang-barang yang berkaitan dengan ganja ini di Bandung, Jawa Barat di tempatnya yang bersangkutan,” ujar Ady saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 16 Juni 2021.
Di dalam rumah Anji, Ady menjelakska. Pihaknya juga menemukan ratusan biji dan batang ganja, untuk mengelabui polisi, Anji sempat sembunyikan ganja di dalam Speaker.
“Biji-biji ganja yang kita dapatkan di lokasi kedua, kemudian batang ganja, di dalam kotak ini mengamankan batang ganja, Kemudian ada sebuah buku ‘Hikayat Pohon Ganja’ ini yang bisa kita amankan di tempat kedua,” ujar
Kepada polisi, Anji mengaku simpan buku soal ganja itu sebagai bahan edukasi dirinya sendiri yang ingin mempelajari ganja.
“Mungkin cukup menarik, kenapa ada buku hikayat pohon ganja yang pernah kita temukan di tersangka sebelumnya,” ujarnya.
Ady mengatakan hasil pemeriksan Anji, Anji ingin memahami lenih dalam soal ganja dengan membaca buku tersebut.
“Jadi memang menurut saudara AN ini adalah bagian dari edukasi yang bersangkutan terkait dengan ganja itu sendiri karena sudah rekan-rekan pahami juga di 48 negara bagian di Amerika udah melegalkan tanaman ganja ini, tapi itu bukan ranah kita kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu atas Kasus ini, Ady mengatakan Anji dikenakan pasal 112 KUHP tentang pengguna kan zat narkoba dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun penjara.
“Yang bersangkutan saudara AN, dikenakan pasal 112 KUHP UUD No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara” ujarnya.