Sidoarjo | Lamer.id – Upaya penyelundupan 33 ribu ekor baby lobster melalui jalur udara. Yakni Bandara Internasional Juanda dengan tujuan ke Batam.
Berhasil digagalkan Satreskrim Polresta Sidoarjo bersama instansi terkait, Senin (8/3/2021), pukul 05.00 wib, pagi di tempat parkir mobil Terminal I Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol M. Wahyudin Latif menyebutkan di parkiran mobil Terminal I Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo. Polisi berhasil mengamankan pertama dua orang dengan inisial AJ dan ST. Keduanya berperan sebagai orang yang memberangkatkan satu buah tas koper.
“Koper tersebut berisi 33 kantong plastik transparan, masing-masing kantong isi 1.000 baby lobster,” sebutnya, Rabu (10/03/21).
Baby lobster sebanyak 33 ribu, yang diamankan petugas itu, rencananya akan di kirim ke Vietnam, lewat Bandara Juanda menuju Batam. Dari total 33 ribu baby lobster tersebut, dengan rincian 31 ribu baby lobster jenis pasir, dan 2 ribu jenis mutiara.
“Usai menangkap AJ dan ST, tim kami melakukan pengembangan, dan menangkap dua tersangka lain yakni WB dan HM sebagai pengantar,” terangnya.
Baby lobster tersebut diantar oleh kedua tersangka dari tempat karantina baby lobster, yang berada di Mojosari Mojokerto menuju Bandara Juanda. Untuk satu tersangka yang berinisial IS berperan sebagai orang yang memerintahkan pengirimannya.
“Iwan Setiawan, yang mengatur pengiriman,” jelasnya.
Dari pengungkapan kasus ekspor baby lobster ilegal ini, Satreskrim Polresta Sidoarjo masih terus mengembangkan lagi. Dan memburu tersangka lainnya, yakni pemilik usaha.
“Upaya penggagalan ekspor baby lobster ilegal ini juga berkat sinergitas TNI, Polri, bersama Bea Cukai dan BKIPM Surabaya,”: paparnya.
Sementara itu Kepala Balai Karantina Ikan, Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Muhlin, menyampaikan bahwa untuk saat ini ekspor benih Lobster ditutup. Serta seluruh stake holder di Bandara Internasional Juanda memperketat pemeriksaan terhadap barang ilegal baik masuk maupun keluar melalui Bandara Internasional Juanda.
“Para tersangka ini terancam hukuman 8 tahun penjara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat 1 Undang-undang RI no. 45 tahun 2009,” pungkasnya.