Bekasi | Lampumerah.id – Polres Metro Bekasi telah mengamankan dan menetapkan Herman alias Ustad Gondrong setelah Video aksi penggandaan uang viral di media sosial.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan mengatakan bahwa adanya video viral terkait penggandaan uang atau seseorang yang bisa melakukan penggandaan uang di Gang Veteran, RT 001/003 Kelurahan Bahagia, Babelan, Kabupaten Bekasi.
Telah diamankan dan tetapkan sebagai tersangka bernama Herman alias Hermanto alias Ustad Gondrong.
Video itu viral pada 18 maret 2021 dan dibuat pada dua minggu sekira tanggal 3-4 Maret 2021 yang direkam oleh istrinya.
“Aksinya itu dilakukan di tempat di kediaman mertuanya disaksikan oleh para pasien yang itu juga temennya sendiri,” kata Hendra, saat konferensi pers, pada Selasa (23/3/2021).
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, hasil aksi penggandaan uang itu ternyata merupakan trik sulap.
“Tersangka menggunakan peralatan sulap sebuah kotak khusus yang dibeli di wilayah Tambun.
Hendra menuturkan tersangka melakukan aksi sulap penggandaan uang itu bertujuan untuk menunjukkan kehebatannya.
Sehari-harinya tersangka bekerja sebagai tukang pijat, penjual barang antik dan melakukan pengobatan alternatif.
“Untuk memprosikan kehebatannya kalau dia punya keahlian supaya menarik pasien yang datang kepada tersangka,” jelas Hendra.
Upaya itu terbukti, setelah videonya itu ramai dan tersebar yang datang dalam sehari bisa mencapai 200 orang.
Tiap orangnya datang biasa memberikan uang Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
Buat tambah meyakinkan, di kediamannya juga banyak terdapat benda-benda seperti keris, golok, cakar macan, topeng, kayu dan benda-benda lainnya yang dianggap mistik.
“Dari situ juga ia menjual barang-barang itu ke orang yang datang. Memang tujuannya membuat daya tarik pengunjung berobat ditempatnya.
Dari semua barang yang diamankan itu, terdampak uang asing, emas batang dan dua KTP miliknya dengan nama berbeda.
Hendra mengatakan pihaknya juga akan menelusuri keaslian benda-benda tersebut untuk melakukan pengembangan kasus ini.
“Nah kami akan telusuri kasus ini dengan menggunakan pasal 378 penipuan dan dalam kasus ini juga kembangkan temuan-temuan seperti ada uang palsu didalamnya kemudian KTP palsu kan ada dua KTP dimiliki dengan identitas berbeda. Termasuk emas batang itu,” tutur dia.
Untuk saat ini tersangka dijerat pasal
Pasal 81 junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atad UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Dari keluarga istri mertuanya melaporkan terkait menikah dibawah umur dikenakan pasal UUD Perlindungan anak, sudah kita lakukan pemeriksaan,” kata dia.
Dalam pasal ini, diamankan barang bukti satu lembar surat keterangan lahir atas nama Novi Trianti istri siri tersangka.
Keluarga melaporkan tersangka atas kasus UU Perlindungan Anak pada 22 Maret 2021.