Bekasi | Lampumerah.id – Perlakuan tak sepantasnya dialami seorang perempuan, Juriah (36) dianiaya kaka iparnya dan dua keponakan sendiri. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat ( 16/04/2021) Pukul 18 : 30 WIB. di Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
juriah (36) menjelaskan, ia hendak menanyakan sertifikat yang digadaikan malah dikeroyok oleh Kakak ipar dan dua keponakannya,” Senin (19/04/2021).
“,Saya sempat gadaikan sertifikat itu ke Kaka ipar karna waktu itu saya pernah pinjam uang dengan jaminan sertifikat tanah.
Kebetulan saya sudah ada uang maka dari itu saya mau lunasi dan mengambil sertifikat nya kembali, saya sempat diberikan sertifikat yang palsu,” Ucapnya Juriah.
Lanjut juriah. “Saya pun kembali menanyakan keberadaan sertifikat yang asli ke kakak ipar, tiba-tiba saya malah di keroyok oleh kakak ipar dan dua keponakan.
“saya diseret di injak-injak di bagian wajah dan dada oleh tiga orang itu.
juriah (Korban) sudah melaporkan kejadian penganiayaan ini ke Polres Metro Bekasi dengan nomer surat LP/478/382-SPKT/K/2021/ Restro Bekasi.
“Saya sakit hati batin juga di keroyok campur aduk perasaan saya, kalo udah begini mau bagaimana lagi pak. Demi orang tua (almarhum), saya langsung laporan ke Polres Metro Bekasi di dampingi Forkowa GMBI dan KIM Kabupaten Bekasi”tuturnya.
Juriah berharap ada jalan terang dalam kejadian ini dan tidak ada halangan apapun untuk proses penegakan hukum.
“Semoga cepet selesai masalah ini tanpa ada kendala apapun, terutama pun terkait sertifikat”tutupnya.