Bekasi | Lampumerah.id – Sepekan pasca disegel Polda Metro Jaya, dua tempat hiburan malam (THM), Infinity Karaoke dan Havens Karaoke di Jalan MH Thamrin, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, nekat beroperasi kembali.
Kedua tempat hiburan malam itu disegel lantaran beroperasi di masa PPKM Level 3. Padahal aturan pada PPKM Level 3 tidak mengizinkan tempat hiburan malam untuk beroperasi.
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui perihal tempat hiburan malam yang masih nekat buka pasca disegel.
“Kita belum cek lagi. Harusnya belum (beroperasi) ya, karena kan masih PPKM Level 3, kata Dodo, Sabtu (25/9/2021).
Dodo menjelaskan, untuk saat ini penutupan tempat hiburan malam di Kabupaten Bekasi mengacu pada pelaksanaan PPKM, sehingga tempo penyegelan merujuk pada masa pemberlakuan PPKM itu sendiri.
“Jadi dasarnya itu instruksi bupati terkait PPKM level 3 di Bekasi. Nah, itu berlakunya sampai dengan PPKM yang tahap sebelumnya. Untuk PPKM tahap ini belum kita cek lagi,” paparnya.
Dodo mengakui semakin banyak pengelola tempat hiburan malam yang nekat membuka tempat usahanya di saat PPKM Level 3. Karena itu pihaknya terus melakukan penyisiran untuk melakukan penindakan terkait hal ini.
“Makanya kita sisir satu persatu, kita monitoring, upaya penindakan, semua kan pengawasan ini banyak benar. Memang upaya kita belum maksimal, tapi kita jalan terus. Kita beri sanksi sesuai aturan PPKM, yaitu tipiring,” paparnya.
Dodo menjelaskan, salah satu dasar pelaksanaan tipiring di Kabupaten Bekasi, yaitu PP Nomor 22 Tahun 2021. Namun karena perda tersebut sedang direvisi oleh DPRD, maka pemberian sanksi kepada pelanggar PPKM belum bisa dilakukan maksimal.
“Semua tindakan SOP penertiban itu sudah dilakukan, kecuali tipiring, karena dasar hukumnya sedang direvisi. Sehingga tahapan maksimal sampai dengan saat ini adalah penyegelan, penutupan sementara,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyegel dua tempat karaoke, Infinity dan Havens di Ruko Plaza Menteng, Jalan Thamrin, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu 18 September 2021 dini hari.
Pihak pengelola Infinity Karaoke, diketahui sempat berusaha mengelabui petugas dengan mematikan seluruh lampu di lokasi. Usai membubarkan seluruh pengunjung, petugas kemudian menyegel kedua tempat karaoke tersebut hingga waktu yang belum ditentukan.