SURABAYA, Lampumerah.id — Sidang perdana yang berlangsung pada Senin (13/1/2025) di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya berlangsung cepat. Sebab, tergugat dari PT Lintas Niaga Jaya (LNJ) yang berkantor di Jl. Perak Timur No 56 Surabaya tidak hadir. Ketidakhadiran itulah membuat kuasa hukum dari pekerja (pengugat) kecewa.
“Yang jelas kami menyesalkan dan kecewa atas ketidakhadiran PT LNJ (Tergugat). Hal itu jelas (PT LNJ) tidak menunjukkan itikad baiknya pada pengadilan,” ujar Ketua LBH Berani Hadapi sekaligus kuasa hukum pengugat, Andre Goranico Samosir, saat ditemui usai persidangan di PN Surabaya, Senin (13/1/2025).
Dia menjelaskan, persidangan perdana ini mengagendakan pembacaan gugatan. Sayangnya dengan tidak hadirnya PT LNJ maka sidang ditunda.
“Hakim tadi menyampaikan akan ada agenda sidang selanjutnya yang dilaksanakan pada Rabu 22 Januari 2025 mendatang,” jelasnya.
Andre berharap, untuk sidang kedua, tergugat bisa hadir agar semuanya permasalahan bisa diselesaikan dengan cepat.
“Ada sidang agenda pembacaan gugatan yang kedua, hakim memberikan kesempatan lagi agar tergugat hadir,” tuturnya.
Sekedar diketahui, persidangan perdana telah dihadiri Pengugat dari pekerja dan Turut Tergugat PT. Putera Jaya Sakti Perkasa. (vin)