Jakarta | Lampumerah.id – Dr. Hendri Agustian, S.H., M.Hum. (Ketua Pengadilan Negeri Cikarang). Lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,98 dengan predikat Cum laude, dalam sidang promosi doktor ilmu hukum.

‎Sidang terbuka promosi itu berlangsung, digedung rektorat universitas Jayabaya, Jakarta, pada Rabu 22 Oktober 2025.Dengan Judul “Reformulasi kewenangan Pejabat Kepala Daerah (PJ) untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang demokratis dalam perspektif kepastian hukum.

‎Dalam pemaparannya, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Dr. Hendri Agustian menjelaskan, Fenomena penunjukan Penjabat (Pj) Bupati dalam masa transisi menjelang Pilkada Serentak 2024 menghadirkan persoalan serius terkait kepastian hukum, legitimasi demokratis, serta potensi penyalahgunaan kewenangan.

‎”Dalam praktik, Pj Bupati sering bertindak seolah kepala daerah definitif, padahal kedudukannya bersifat transisional. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum karena batas kewenangan tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. 

‎Dia mengatakan, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan hukum kewenangan Pj Bupati pada masa transisi Pilkada 2024 serta bagaimana reformulasi kewenangan tersebut dapat diwujudkan untuk menciptakan kepastian hukum dan mendukung sistem pemerintahan daerah yang demokratis Penelitian ini menggunakan teori kepastian hukum, teori kewenangan, dan teori good governance sebagai landasan konseptual.

‎Hendri berharap, teori kepastian hukum menekankan kejelasan norma agar tidak multitafsir, sementara teori kewenangan menjelaskan pentingnya atribusi, delegasi, dan mandat yang tegas untuk membatasi ruang gerak Pj Bupati. 

‎Teori good governance digunakan untuk menilai bagaimana reformulasi kewenangan dapat menjamin transparansi, akuntabilitas, dan netralitas birokrasi. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual.

Data yang dipakai berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan teknik analisis bahan hukum deskriptif-analitis Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformulasi kewenangan Pj Bupati merupakan kebutuhan mendesak guna menghindari tumpang tindih kewenangan dan penyalahgunaan jabatan.

‎Reformulasi ideal mencakup pembatasan tegas agar Pj Bupati hanya menjalankan fungsi administratif dan operasional, bukan kebijakan strategis jangka panjang.‎

‎Dalam temuan penelitian menegaskan pentingnya kodifikasi kewenangan dalam regulasi setingkat undang-undang, penerapan konsep akuntabilitas ganda (kepada pemerintah pusat dan masyarakat daerah), serta larangan eksplisit bagi Pj untuk mengambil keputusan strategis seperti mutasi pejabat atau penyusunan RPJMD.

‎Kesimpulannya, reformulasi kewenangan Pj Bupati tidak hanya relevan pada masa transisi Pilkada 2024, tetapi juga untuk jangka panjang, karena keberadaan Pj merupakan konsekuensi konstitusional dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia.

‎Acara dilanjutkan dengan upacara pelantikan, ketua Pengadilan Negeri Cikarang itu, menerima piagam penghargaan yang diserahkan oleh rektor.

‎Dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum. Rektor Universitas Jayabaya sekaligus Ketua Sidang dan Promotor, Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn. (Direktur/ Pengawas Sidang), Pro. Dr. Abdul Latif, S.H., M.H. (Ketua Tim Penguji), Dr. Atma Suganda, S.H., M.H. (Ko-Promotor), Dr. Krostiawanto, SHI., M.H. (Anggota Tim Penguji), Dr. Maryano, M.H., MM., CN. (Anggota Tim Penguji), Dr. Dhoni Martien, S.H., M.H. (Anggota Tim Penguji), dan Penguji eksternal Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. mantan Ketua Mahkamah Agung, Dan Prof. Dr. Hamdi, S.H., M.Hum. yang merupakan Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung.