GRESIK | lampumerah.id – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto menuding PT Megatama Bumi Pernai (MBP), pengembang Perumahan Green Prambangan Residen (GPR) di Desa Prambangan Kecamatan Kebomas, melecehkan kewibawaan Pemkab Gresik.
Tudingan itu berdasarkan kesepakatan rapat yang dipimpin Camat Kebomas Tri Joko Efendi, di kantor Kecamatan Kebomas, 3 Juni 2024 lalu ternyata tidak dipatuhi oleh PT Megatama.
Rapat itu memutuskan, posisi fasum makam warga Perumahan GPR sesuai siteplan perumahan. Setelah terjadi 2 kali perubahan kepemilikan perumahan dari PT Titian ke PT Megatama, karena dinyatakan pailit, sehingga terjadi proses lelang bank bahwa, lokasi fasum makam warga Perum GBR baik di tahun 2015 maupun tahun 2022, tidak berubah. Tata letak keberadaan fasum makam tersebut seluas 2000 m2.
Namun, kata Fajar, saat ada warga Perum.GBR hendak dimakamkan pada Jumat (20/9) siang, di lokasi fasum makam telah terpasang papan larangan.
“Ini bentuk pelecehan kewibawaan Pemkab Gresik. Fasum yang telah ditetapkan Pemkab Gresik sebagai tempat makam warga, saat ada warga meninggal pihak pengembang langsung memasang papan larangan di lahan makam,” ucap Fajar, Minggu (22/9).
Menurut Fajar, pemasangan papan baru itu ditengarai pengembang mengetahui kalau ada warga Perum GBR meninggal dan hendak dimakamkan di sana.
“Kami sudah cek, papan itu baru dipasang PT Megatama, bahkan kaki papan dicor. Ini tindakan tidak manusiawi,,” ungkap legal Komunitas Wartawan Gresik (KWG) ini.
Melihat kondiisi itu, tambah Fajar, pihaknya koordinasi dengan pihak Camat Kebomas, Babinsa dan tokoh masyarakat setempat. Keputusannya dimakamkan di fasum , sesuai siteplan untuk makam yang telah ditetapkan oleh Pemkab Gresik.
“Akhirnya jenazah kami makamkan malam hari di fasum sesuai site plan,’ terangnya.
Fajar mempersilakan PT Megatama, bila tidak menerima keputusan Forkopimcam dan warga.
“Kalau berani silakan dibongkar kuburannya, resikonya akan berhadapan dengan masyarakat dan hukum,” katanya.
Seperti diberitakan, rapat antara Pemkab Gresik dan warga di kantor Kecamatan Kebomas, yang memutuskan bahwa, warga GPR berhak atas tanah makam sebagai fasum perumahan.
Seperti diketahui sebelumnya, warga dan Pemkab Gresik menggelar rapat di kantor Camat Kebomas pada 3 Juni, membahas fasum makam warga GPR.
Rapat dipimpin Camat Tri Joko Efendi dihadiri Dinas Cipa Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dinas Satpol PP, Bagian Hukum dan Forkopimcam Kebomas.
Hingga saat ini, belum diperoleh keterangan dari PT Megatama Bumi Permai. (san)