Lamer | Semarang – Maling motor yang satu ini mengaku tobat. Dia sudah lima kali ditangkap polisi, karena mencuri motor. Karena tobat, dia memberi tips, agar motor kita sulit dimaling.
Pelaku pencurian motor yang digelandang anggota Polsek Semarang Selatan, itu bernama Dadang Susanto (42). Matanya berkaca-kaca saat digelandang polisi.
Kapolsek Semarang Selatan, Kompol Dedy Mulyadi mengatakan, pelaku yang merupakan warga Genuk Krajan, Tegalsari, Candisari, Kota Semarang itu sudah 5 kali terjerat pidana dengan kasus berbeda.
Dan, dalam 3 bulan terakhir ini, ia sudah mencuri 3 motor jenis matic. Jadi langganan.
“Salah satu barang bukti dimutilasi dan dijual online lewat Facebook,” kata Dedy saat jumpa pers di kantornya, Jumat (27/12/2019).
Motor hasil curian lainnya diganti plat nomor oleh pelaku.
Ia ditangkap polisi hari Minggu (22/12) lalu di Jalan Genuk Krajan.
Saat ditangkap ia masih membawa peralatan untuk mencuri. Yaitu kunci L yang sudah dimodifikasi ujungnya agar pipih.
“Saat digeledah, ditemukan beberapa jenis kunci yang digunakan untuk melakukan pencurian,” ujarnya.
Sementara itu Dadang dengan mata mulai berair mengaku kapok dan akan bertobat.
Ia mengaku selama ini mengincar motor jenis matic karena lebih cepat diambil.
“Sasarannya matic. Saya tobat pak, ini yang terakhir,” ujar Dadang.
Ia juga mengaku cukup sekitar 60 detik untuk mencuri motor dengan kunci L.
Kemudian ia berpesan agar motor warga tidak dicuri, harus dilengkapi kunci tambahan berupa kunci porok atau kunci cakram.
“Kalau parkir kasih kunci tambahan. Kunci gedang (porok) itu aja. Susah itu. Jangan yang gembok biasa,” kata Dadang memberikan tips.
Saat ini Dadang harus kembali ke jeruji besi dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*)