Sulut | Lampumerah.id – Aksi keji dilakukan seorang dukun beranak di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Dukun beranak itu tega menjual bayi dari ibu yang tidak sanggup membayar persalinan.
Bukan hanya sekali, praktik perdagangan bayi ini sudah ia lakukan sebanyak tiga kali.
Sang ibu yang baru melahirkan pun diberi uang Rp 50 Ribu Hingga Rp 1 Juta.
Atas perbuatannya, dukun beranak ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di kantor polisi.
Praktik perdagangan bayi ini awal mula diketahui polisi dari adanya laporan warga.
Pelaku berinisial FM alias Cici (38) ini berprofesi sebagai dukun beranak di Wanea, Manado.
“Personel Ditreskrimum Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kost tersangka telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan bayi,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Bayi yang dijual oleh FM itu baru saja dilahirkan oleh korban bernama Mita, yang merupakan warga Wanea, Kota Manado.
Tersangka menjual bayi merah tesebut karena alasan korban tidak mampu membayar biaya persalinan.