Bekasi | Lampumerah.id – Tim Reskrim Polsek Kedungwaringin, Polres Metro Bekasi, menangkap 5 remaja yang masih dibawah umur, terlibat aksi tawuran antar kelompok mengunakan senjata tajam untuk melukai lawannya.
Aksi tawuran antar dua kelompok pelajar terjadi di jalan Raya Rengas Bandung, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (19/7/2025) malam, akibatnya dua remaja luka terkena sabetan senjata tajam.
“Dari peristiwa tersebut dua orang alami luka bacok pada bagian pelipis dan satu korban lain di pinggang, dan polisi berhasil menangkap 5 remaja dan 1 masih kita cari atau DPO,”ungkap Kombes Pol Mustofa saat Konferensi Pers.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa mengatakan, kedua kelompok yang masih dibawah umur, telah berjanjian terlebih dahulu untuk melakukan aksi tawuran di tempat yang sudah ditentukan.
“Jadi dua kelompok ini dari siang berjanjian dan bersepakat untuk tawuran, dari masing-masing kelompok itu mencari titik lokasi yang jarang dilalui polisi patroli, barulah mereka melakukan aksi tawuran,”kata Mustofa
Peristiwa terungkap setelah kepolisian Polsek Kedungwaringin, mendapatkan informasi tentang adanya korban yang berada dirumah sakit akibat tawuran tersebut.
“Dari hasil informasi, anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan olah TKP di lokasi, hingga berhasil mengamankan 5 pelaku tawuran,”ungkap Kombes Pol Mustofa.
Diketahui Dua kelompok pelajar yang dikenal sebagai Geng Dhoephat dan Geng 50 Bekasiii sepakat bertemu lewat aplikasi WhatsApp untuk adu kekuatan, hingga menimbulkan korban luka.
Namun para pelaku tawuran dijerat Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) Jo 351 ayat (2) KUHP. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.