Tendangan Maut Remaja di Gresik Mengantarnya Penjara Selama 15 Tahun

GRESIK | lampumerah id – Seorang remaja DHS (18),diamankan Satreskrim Polres Gresik, karena terbukti menendang SA (16) saat mengendarai sepeda motor hingga korban tewas.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengungkapkan kronologi kejadian yang menimpa dua korban, SA (16) dan MS (17), keduanya pelajar asal Kecamatan Wringinanom, Gresik.

“Insiden tragis ini terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Desa Wedoroanom, Kecamatan Driyorejo, Gresik,” ujar Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika SA membonceng MS mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam. Mereka beriringan dengan dua rekannya, Azril Maulana dan Khilmi Salafudin, yang juga mengendarai sepeda motor di wilayah Menganti.

Tiba-tiba, sekelompok pemuda berjumlah enam orang menggunakan empat sepeda motor mendekati mereka. Merasa terancam, Azril Maulana dan Khilmi Salafudin memilih kabur ke arah utara, sementara SA dan MS melaju ke arah selatan, yaitu Jalan Desa Wedoroanom Driyorejo.

Sesampainya di tempat kejadian, sepeda motor korban dipepet oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda CRF warna hitam.

Pelaku DHS (18) lalu menendang setir motor korban hingga mereka terjatuh. Akibatnya, SA mengalami luka parah di kepala dan akhirnya meninggal dunia di RS Petrokimia Driyorejo. Sementara itu, MS mengalami luka-luka dan mendapat perawatan medis.

“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami bergerak cepat menangkap DHS di pinggir jalan Desa Domas, Kecamatan Menganti, Senin (11/2) ” tegas Kasatreskrim Polres Gresik.

Kepada penyidik, DHS mengaku saat itu bersama lima temannya sedang berkeliling wilayah Menganti untuk melakukan sweeping. Melihat korban yang melarikan diri saat didekati, tersangka langsung mengejar dan melakukan aksi kekerasan yang berakibat kematian.

Polisi mengamankan barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam (milik korban) satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam (milik tersangka), satu buah jaket warna hitam.

“Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp 3 miliar,” tegas AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *