GRESIK | lampumerah id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik akhirnya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Ahmad Midhol, terdakwa perampokan sadis yang menewaskan agen Brilink, Wardatun Toyyibah, warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik, Kamis (12/2).
Vonis majelis hakim yang diketuai Sri Hariyani bersama hakim anggota Donald Everly Malubaya dan Fifiyanti tersebut lebih berat empat tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin yang sebelumnya hanya menuntut Midhol 14 tahun penjara.
“Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 479 ayat (4) KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Sri Hariyani.
Hakim Sri Hariyani menyebut, terdakwa Midhol merupakan otak sekaligus pelaku utama dalam perkara perampokan dan pembunuhan sadis tersebut.
“Dalam pertimbangan kami, terdakwa berperan sebagai otak pelaku. Serta melakukan perbuatannya secara sadis,” ujarnya.
Selain itu, majelis juga membeberkan alasan yang memberatkan terdakwa. Antara lain anak dan keluarga korban yang kehilangan sosok ibu, serta perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat.
“Dari rangkaian persidangan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan sadis. Oleh karena itu, pembelaan terhadap terdakwa kami tolak,” ujar Sri Hariyani saat membacakan putusan.
Ia juga menjelaskan bahwa korban meninggal dunia, setelah mengalami dua kali tusukan di bagian perut.
“Korban sempat menggigit terdakwa, namun tidak dihiraukan hingga akhirnya terdakwa menusuk korban sampai meninggal,” jelasnya.
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa sangat memberatkan karena mengakibatkan korban meninggal dunia serta membuat suami dan anak korban kehilangan orang tercinta.
“Mengadili bahwa terdakwa Ahmad Midhol secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum,” tegas Sri Hariyani.
Selain menjatuhkan pidana 18 tahun penjara, majelis hakim juga memerintahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 44 juta dikembalikan kepada Mahfud, suami korban.
Menanggapi putusan tersebut, JPU Imamal Muttaqin dan kuasa hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Hakim ketua menyampaikan, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Kedua belah pihak diberikan waktu satu minggu untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
“Dalam waktu tersebut, terdakwa maupun JPU bisa mengajukan banding,” tambahnya.
Sementara itu, usai sidang, puluhan warga yang datang sari Desa Imaan Kecamatan Sukun menggunakan tiga unit mobil elf tampak meluapkan kekecewaan terhadap putusan hakim.
“Ini tidak adil, penjahat kok dilindungi,” teriak salah satu warga.
Di sisi lain, Mahfud, menyatakan keberatan atas vonis 18 tahun penjara yang dinilainya terlalu ringan.
“Saya kembali menagih janji Kejari Gresik. Mengingat upaya banding bisa dilakukan, untuk memberikan hukuman maksimal,” harap Mahfud.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wardatun Thayibah, seorang agen layanan perbankan, dibunuh di rumahnya di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik pada 16 Maret 2024.
Pelaku utamanya adalah Ahmad Midhol, tetangga korban sendiri yang rumahnya berjarak sekitar 100 meter dari rumah korban.
Perampokan, dilatarbelakangi masalah ekonomi, karena di rumah korban terdapat uang tunai Rp 160 juta.
Setelah dua rekannya ditangkap, Midholl.sempat buron selama setahun dan berpindah-pindah kota, Midhol ditangkap oleh Tim Macan Giri Polres Gresik di sebuah kebun sawit di Desa Tumbang Kalang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Juni 2025.


