Pekalongan | Lampumerah.id – Seorang perempuan muda asal Kota Pekalongan, Jawa Tengah, diperkosa dan dirampok oleh pria yang berprofesi sebagai nelayan. Modus pelaku menawari korban pekerjaan di grup Facebook.
Korban berinial DN (20), warga Pantaisari, Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara. Pelakunya berinisial BK (22) warga Jalan Raya Sibelis, Desa Tenogo, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, dalam akun tersebut pelaku menuliskan lowongan pekerjaan untuk perempuan berusia 19-25 tahun, bekerja di rumah makan dengan Rp2,5 juta.
“Korban tertarik dan berkomunikasi dengan pelaku. Lalu disepakati, dia akan dijemput oleh sopir travel yang disewa pihak rumah makan atas nama Warung Makan Dian Sari pada Kamis, 12 Agustus 2021,” kata AKBP Arief, Selasa (24/8/2021).
Ternyata pelaku hanya mengarang nama rumah makan tersebut. Dia pun bukan lah pemilik atau pegawainya, karena sehari-hari BK berprofesi sebagai nelayan. Namun dengan modus tersebut, dia telah menipu korban DN.
BK kemudian menjemput korban dengan mobil sewaan dengan dalih hendak menjemput calon karyawan lain yang tinggal di wilayah Kajen. Namun di Jalan Raya Sibelis, Desa Tenogo, Kecamatan Paninggaran, dia menghentikan laju mobil dan memperkosa korban,
“Sebelum memperkosa korban, tersangka mencekik leher dan mengancam akan membunuh dengan menodongkan pisau ke leher korban. Karena korban berteriak dan berontak, tersangka memukuli korban hingga akhirnya tidak berdaya,” ujarnya.
Usai memperkosa korban, tersangka menawarkan akan mengantar pulang, kemudian berhenti di toko milik saksi C untuk mengisi BBM. Ketika itu korban berteriak minta tolong sambil menggedor-gedor kaca mobil.
Melihat peristiwa tersebut, pemilik warung mendekat dan hendak melihat ke dalam kabin mobil, namun dicegah oleh tersangka dengan berkata bahwa orang yang di dalam mobil itu orang yang sedang kesurupan, dan hendak dibawa berobat.
Melihat ada kesempatan, korban segera membuka pintu dan keluar dari mobil, dan tersangka yang mengetahui hal tersebut segera masuk ke dalam mobil dan kabur meninggalkan toko tersebut.
“Lalu korban ditolong oleh saksi C dan N, kemudian diantar untuk melapor ke Polres Pekalongan,” ujarnya.
Setelah berhasil kabur, tersangka berhenti di tepi jalan pantura dekat jembatan Sungai Pencongan, untuk mengambil barang berharga milik korban (ponsel, serta dompet), sedangkan tas berisi pakaian dibuang di sungai.
Dari laporan tersebut, polisi menangkap BK di rumahnya, Gang 4, Karanganyar, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Dia kini menjalani masa hukuman dengan ancaman 15 tahun penjara.