Tersangka Janji Bisa Masukkan Akpol, Begini Penjelasan Pelaku…

Surabaya/Lampumerah.id – Mengaku menjadi staf khusus Dewan Ketahanan Nasional ( Watannas), seorang Pria berinisial HNA (40) asal Surabaya di bekuk Polda Jawa Timur lantaran telah menjanjikan korbannya untuk masuk Akademi Polisi (AKPOL) dengan membayar uang Rp. 1 milar lebih kepada dua orang korban.
“Ada dua laporan yang berhasil kita tangani. Yang bersangkutan (Tersangka, red) menjanjikan korban masuk Polri Taruna AKPOL, setiap korban membayar uang hampir 1,2 Miliar. Tapi ternyata tidak ada yang lolos,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Wadirkrimum Polda Jatim AKBP Ronal Purba
Dengan didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono Korban pertama yakni NHP, anak NHP dijanjikan masuk AKPOL dengan membayar Rp. 1.085.000.000 dan korban kedua TC, anak TC dijanjikan masuk Akpol dengan membayar Rp. 1.112.100.000
Modus yang dilakukan tersangka HNA adalah mengatakan kepada korban bahwa ia sudah biasa membantu memasukkan peserta seleksi taruna AKPOL dengan memberikan sejumlah uang. Kepada korban, HNA mengaku bekerja sebagai staf khusus di Dewan Ketahanan Nasional (Watannas) juga mengaku mengenal sejumlah pejabat Polri.
Setelah uang tersebut diberikan kepada tersangka, ternyata korban  tidak lulus seleksi AKPOL. Korban pun meminta uangnya kembali, namun tersangka malah menjanjikan akan memasukkan anak korban ke jalur khusus tanpa tes.
Akan tetapi, setelah menunggu beberapa waktu, tetap saja anak korban tidak masuk Taruna AKPOL. Korban akhirnya meminta uang kembali, tersangka lalu memberika  Bilyet Giro, ternyata Giro tak dapat dicairkan.
Wadirkrimum, AKBP Ronal Purba mengatakan bahwa pihaknya meyakini bukan hanya ada 2 korban, sehingga pihaknya pun membuka diri bagi masyarakat yang juga menjadi korban modus yang sama untuk bisa melaporkan ke Polda Jatim.
“Polri dalam proses rekrutmen sesuai perintah Kapolri menerapkan prinsip BETAH, (Bersih, Transparan dan Humanis) jadi tidak ada modus yang menjanjikan seperti ini,” ujar Ronal.
Ronal juga mengatakan bahwa hingga saat ini korban belum ada yang lolos Taruna Akpol, kalaupun ada, peserta pasti lolos dengan kemampuannya sendiri.
“Kalau ada yang ingin jadi Polisi maka persiapkan diri  semaksimal mungkin,” tuturnya
Pria yang menjanjikan masuk AKPOL ini pun di jerat Pasal 378 KUHP dengan hukuman paling lama 4 tahun penjara.nt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru