THM Ini Buka Meski PPKM Level IV Makassar, Dewan hingga AUHM Minta Ditutup dan Diberi Sanksi Tegas!

Makassar | Lampumerah.id – Di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV, masih ada saja pelaku usaha yang tetap membandel dan melabrak aturan yang ditetapkan pemerintah melalui Surat Edaran Wali Kota Makassar.

Mengetahui hal itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Wahab Tahir merespon adanya laporan warga yang menyampaikan jika ada salah satu bar (Tempat Hiburan Malam atau THM) yang diduga berkedok cafe tetap beroperasi di tengah pemberlakuan PPKM level IV ini.

Hingga dia meminta kepada pemerintah dan satgas untuk menindak tegas bar yang berkedok cafe tersebut. Dikabarkan bar tersebut berlokasi di daerah pasar Toddopuli Makassar, atau sekitar Jalan Anggrek.

“Kami dapat info dari warga jika ada bar yang berkedok sebagai cafe, tetap buka meski PPKM level IV diberlakukan, cafenya di lantai 1 dan katanya ada bar di lantai 2,” Kata Wahab Tahir.

Dia juga mengatakan akan meninjau langsung lokasi yang dimaksud apakah benar informasi yang diterimanya itu.

Walaupun informasi itu benar, maka pihaknya meminta kepada pemerintah untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku usaha yang masih membandel tersebut.

“Kalau benar maka kami meminta kepada pemerintah bertindak tegas tidak pilih kasih soal itu,” Katanya

Sementara itu, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) Zulkarnain menegaskan bahwa Cafe and Bar yang dimaksud adalah cafe and Bar bukan anggota dari AUHM.

Pria yang akrab disapa Zul itu berpendapat bahwa THM yang berkedok Cafe itu juga harus mendoakan sanksi diberi sanksi seperti tempat usaha lainnya.

“Rustic Cafe belum masuk anggota AUHM. Tapi kalau menurut saya, harus juga diberi sanksi seperti usaha lainnya. Jangan ada kesan tebang pilih dalam menerapkan aturan. Memang sudah banyak laporan masukin masalah Rustic Cafe, tapi kesannya aparat hanya ‘diam’ bahkan terkesan ada pembiaran,” tegasnya, Senin 1 Agustus 2021.

Berdasarkan penelusuran pada Sabtu 31 Juli 2021. Tepat pada malam Minggu kemarin sekitar pukul 23.00 WITA, Tim mendatangi sebuah tempat yang diduga THM berkedok cafe yang berada di sekitar wilayah Pasar Toddopuli.

Tempat terlihat tersebut terlihat lantai 1 sebagai cafe, tempat minum kopi. Sementara di lantai 2-nya diduga pengelola menyajikan music DJ dan juga terlihat sejumlah pengunjung asik menikmati minuman beralkohol bahkan jam operasinya hingga 02.00 WITA dinihari.

Sebelumnya, Walikota Makassar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait PPKM Level 4 Makassar yang berlaku hingga 2 Agustus 2021.

Dalam aturan tersebut di antaranya warung makan hingga Pedagang Kaki Lima (PKL) boleh buka hingga pukul 22.00 WITA. Sementara diskotik (THM) dan sejenisnya wajib tutup selama masa PPKM Level 4.

Danny mengungkapkan, PPKM level 4 Makassar diterapkan karena terjadi peningkatan kasus covid-19 dan Makassar kembali menjadi zona merah covid-19.

“PPKM Level 4 ini justru jauh lebih bagus daripada PPKM mikro kemarin waktu kita zona oranye,” kata Danny di Makassar, Senin (26/7/2021)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *