THM Nakal Tepergok Polisi Beroperasi Meski Sedang PPKM, Ada Belasan Pengunjung

Pangkalpinang | Lampumerah.id – Jajaran Polres Pangkalpinang, merazia sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pangkalpinang, Rabu (4/8/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.

Petugas menindak tegas THM yang nekat beroperasi, saat masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4 di Wilayah Bangka Belitung.

Tempat hiburan yang dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian, yakni Insanity KTV & Lounge di Jalan Depati Hamzah, Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkalpinang.

Diketahui di tempat tersebut, sudah terpasang stiker bertuliskan keputusan Gubernur Bangka Belitung nomor 188.44/697/BPBD/2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang PPKM, yang melarang tempat itu beroperasi di masa PPKM.

Namun tempat itu nekat dan membandel untuk beroperasi. Sehingga dilakukan penindakan serta pemeriksaan identitas terhadap para pengunjung maupun pengelolaan tempat tersebut.

Kegiatan razia dipimpin Kabag Ops Polres Pangkalpinang AKP Andri Eko Setiawan, Kasat Reskrim AKP Adi Putra dan Kapolsek Bukit Intan AKP Hary Kartono.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan belasan orang terdiri dari pekerja dan pengunjung tempat hiburan malam tersebut.

Sebelumnya dilakukan pemeriksaan terkait nekat beroperasi, tempat tersebut dipenuhi oleh pengunjung dan terdengar suara musik dari dalam tempat tersebut.

Anggota kepolisian langsung masuk kedalam hall THM itu, satu persatu pengunjung dan pekerja Insanity KTV & Lounge dilakuan pemeriksaan baik identitas maupun barang bawaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, sejumlah pengunjung kedapatan tidak membawa identitas dan langsung di bawa ke Mapolres Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut.

Polres Pangkalpinang sebelumnya juga mendatangi semua THM di Kota Pangkalpinang, seperti X-Bar namun tidak ditemukan aktivitas hiburan di tempat tersebut.

Kabag Ops AKP Andri Eko Setiawan, Rabu (4/8/2021) mengatakan kegiatan yang dilakukan oleh pihak, merupakan atensi pimpinan, bahwa selama masa pendemi Covid-19 ini masih banyak THM yang beroperasi.

“Padahal dalam kebijakan pemerintah yang diatur dalam inmendagri dan SK Gubernur sudah jelas, untuk kriteria PPKM Level 3 dan level 4 semua THM harus tutup atau wajib tutup,” kata Kabag Ops Andri Eko Setiawan, di Polres Pangkalpinang.

Hal ini dilakukan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 semakin meluas di tengah masyarakat Kota Pangkalpinang.

Andri menjelaskan hasil dari kegiatan ditemukan THM Insanity yang masih melakukan kegiatan oprasional, dari kegiatan tersebut pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap manager, karyawan dan pengunjung.

“Ada 8 orang tidak membawa identitas. Kami juga meminta keterangan kepada managernya terkait, masih beroperasinya kegiatan di THM tersebut,” ucapnya.

Kata Andri, untuk melakukan tindakan penertiban THM yang masih membandel, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan steakholder terkait, guna penindakan lebih tegas.

“Untuk melakukan penertiban kami, akan berkoordinasi dengan instansi terkait, karena ini kebijakannya sudah jelas dan merupakan atensi pimpinan,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *