Magetan | Lampumerah.id – Jagoan kampung asal Desa Taji, Kecamatan Karas Magetan keluarkan pistol air soft gun usai senggolan dengan pengendara lain. Adalah Sunardi alias Bagong, jagoan kampung yang tengah mengemudi di Jalan Sukowati masuk Kelurahan Tawanganom, Kecamatan / Kabupaten Magetan, Senin (2/8/2021).
Pengendara sepeda motor yakni Tep (18) dan BS (18) warga Kecamatan Gerih Ngawi, dan Kecamatan Karas Magetan. Keduanya tak sengaja menyenggol mobil Bagong. Lantaran tak terima mobilnya tergores, Bagong keluar dari mobil hingga menampar korban dan todongkan pistol.
‘’Tak sampai disitu saja, korban masih ditampar lagi saat menuju ke bengkel di daerah Desa Ginuk, Kecamatan Karas, Magetan. Saat itu juga, pelaku menodongkan pistol tersebut, dan bahkan memasukkan sarung senjata itu ke mulut korban,’’ kata Kasatreskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto, sat gelaran press release di Mapolres Magetan, Jumat (27/8/2021).
Masih belum puas, pelaku kembali menampar korban setelah sampai di bengkel. Karena merasa kesal korban lantas melapor ke pihak kepolisian.
Saat diselidiki, ternyata kepemilikan air soft gun pelaku tidak jelas. Pada petugas, Bagong mengaku dapat air soft gun dari rekannya yang meminjam uang padanya sebesar Rp 1,5 juta. Senjata tersebut digunakan sebagai jaminan. ‘’Pelaku juga bukan anggota perbakin. Tidak memiliki ijin dari perbakin. Serta tidak mengaku anggota penegak hukum ataupun anggota kemiliteran. Pekerjaan wiraswasta,’’ terangnya.
Meski begitu dia Bagong tak terbukti todongkan pistol usai polisi melihat rekaman CCTV di sekitar lokasi. Pelaku bakal dikenakan pasal 351 KUHP. Jika terbukti air soft gun termasuk senjata api maka bakal dikenakan UU Darurat. ”Pelaku bukan pemilik. Hanya menggunakan untuk menakuti korban,” katanya.