Jakarta | Lampumerah.id – Tersangka kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi bodong, Ros Intan, akhirnya ditangkap pihak kepolisian Polres Tangerang Selatan. Penyidik Reskrimsus Polres Tangsel Bripka Abdurochman Ismail membenarkan perihal penangkapan tersebut.
“Tersangka sudah dalam penanganan kami hingga maksimal 60 hari kedepan, sebelum kami limpahkan ke pihak kejaksaan,’’ ungakp Ismail, melalui seluler, Rabu, (27/2/22)
Setelah dua tahun menjadi perburuan dan kemudian ditangkap pihak kepolisian pada 28 Januari 2022 dengan sendirinya menandai akhir pelarian pelaku sejak dilaporkan korban pada 1 Agustus 2019. Selain pintar, Sang bos PT. Skaylight Ros Intan memang dikenal licin dan tidak kooperatif. Kejahatan profesionalnya sekuranya berhasil merenggut 14 orang korban dengan total kerugian lebih dari Rp. 15 miliar.
Namun benar apa kata pepatah, sepandai pandai tupai melompat pasti akan jatuh kelimbahan juga. Dengan 14 Miliar uang hasil penipuan, Ros Intan terekam jejak kehidupan glamaor nya selama dalam pelarian. Hal itu bisa diketahui dari berbagai unggahan di akun medsos pribadi. Diantaranya party di sebuah café pantai di Kawasan Bali dan foto bersama dengan sejumlah kalangan jetset saat lounching sebuah gedung megah di Jakarta.
Berkas Ros Intan telah dilimpahkan ke Pihak Kejari Tangerang Selatan pada tanggal 25 Februari 2022 dan dinyatakan P21 dan pada 27 April sudah memasuki sidang terbuka pertama.
Jaksa Muda Gorut Perthika, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap perihal tersebut. “Senin tanggal 30 Mei 2022 hari ini sudah memasuki tahap persidang terbuka ke lima di PN Tangerang dengan agenda eksepsi jawaban,’’ Paparnya, Senin (30/5/22).
Dalam eksepsi dakwaan yang dibaca JPU pada sidang sebelumnya, atas perbuatan Terdakwa terbukti melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Dakwaan itu sesuai berkas P21 yang kami terima dari pihak kepolisian, tentunya, terdakwa diduga melanggar (alternatif) satu dari dua pasal tersebut. Dan bukan komulatif.,’’ ungkap nya, di ruang tunggu Kejari Tangerang, Senin, (30/5/22)
Atas dakwaan yang dibacakan JPU tersebut, dirasa janggal oleh Penasehat Hukum Saksi Korban (pelapor) hingga spontanistas menyatakan keberatan dan menyampaikan protes langsung. Mengingat Ros Intan terbukti memenuhi unsur penipuan dan penggelapan, bukan penipuan atau penggelapan?
Seharusnya terdakwa didakwa secara komulatif atas pelanggarn dua pasal sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan pasal 372 KUHP dengan ancaman pidanya sekurangya 7 tahun penjara.
Mengapa berkas dakwaan seperti sengaja dibuat untuk meringankan Terdakwa hingga muncul dugaan telah terjadi ‘kong kalikong’ antara pihak kepolisian dengan terdakwa.
“Dengan track record kejahatan Ros Intan seharusnya dihukum seberat beratnya. Sesuai pasal yang berlaku. Bukan malah diperingan. Apa Pak Polisi tidak kasihan dengan saya sebagai korban. Karena ulah Ros Intan saya tidak punya rumah dan tiga anak saya tidak bisa bayar sekolah lagi,’’ ungkap korban, Emy Ariyanti (34), mencucurkan air mata.
Ros intan memang cerdik. Selama menjalankan kejahatanya, telah tiga kali dilaporkan oleh sejumlah korban kepihak kepolisian, namun selalu lolos dari jerat hukum. Saat ini Ros Intan juga tengah dilaporkan ke Pihak Polda Metro jaya dengan pola penipuan kasus yang sama. Investasi bodong.
Tak ingin dipersalahkan, JPU Gorut Perthika, SH pun meminta Saksi Korban dan pelapor melakukan klarifikasi langsung kepada pihak penyidik kepolisian. “Karena dakwaan pelanggaran dua pasal menggunkan kata sambung ‘dan atau’ bermakna komulatif atau alternatif itu dari kepolisian. Silahkan klarifikasi langsung,’’ jelas Gorut.
Penyidik Bripka Abdurochman Ismail yang menangani kasus Ros Intan, saat diklarifikasi langsung di kantornya, lantai 2 gedung Krimsus Polresta Tangerang, menyatakan, tugas kepolisian sudah selesai ketika berkas dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Soal dakwaan berapa tahun itu kan kewenangan kejaksaan?” kata Ismail tanpa menjawab makna kata “dan atau” dalam berkas P21 dari pihak kepolisian. Meski terkesan lempar tanggung jawab, Bripka Ismail berjanji menyampaikan keluhan ke pihak Kanit. “Biar beliau yang menjawab,’’ tukas Ismail.