Tindakan Kasatreskrim Merusak Sinergitas Polresta Sidoarjo Dengan Jurnalis

Sidoarjo l Lampumerah.id – Sangat disayangkan, kesolidan sinergitas antara Polresta Sidoarjo dengan Jurnalis Sidoarjo yang terbangun sejak lama terancam rusak.
Hal tersebut dikarenakan dua tindakan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP. Oscar Stefanus Setja, yang bertolak belakang, dengan kebebasan pers. Yang sudah diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Selain mengancam kesolidan sinergitas antara Polresta Sidoarjo dengan Jurnalis Sidoarjo. Tindakan Kasatreskrim Polresta Sidoarjo itu juga, menuai sorotan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Eben Haezer  mengatakan bahwa statement Kasatreskrim Polresta Sidoarjo yang menegaskan bahwa pemberitaan dugaan kaburnya tiga tahanan Polsek Balongbendo itu, adalah Hoax atau tidak benar. Sama halnya menuduh para jurnalis memproduksi berita bohong atau hoax. Atau bisa dibilang jurnalis melakukan pembohong publik.

“Jika berita dugaan tiga tahanan kabur itu dianggap hoax oleh Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, maka Kami (AJI Surabaya red) minta Kasatreskrim Polresta Sidoarjo untuk membuktikan faktanya. Jangan asal tuduh produk jurnalistik sebagai berita hoax,” ujar Eben, Jumat (03/12/21).

Lebih lanjut Eben menjelaskan soal kinerja jurnalis, ketika membuat berita pastinya sudah berdasarkan data, sudah dapat pernyataan, wawancara atau informasi yang digali di lapangan. Dengan berbagai narasumber. Terkait berita dugaan tahanan kabur di Polsek Balongbendo, Sidoarjo itu.

“Jadi tidak bisa Polisi kemudian menuduh berita itu hoax atau tidak benar. Jika fakta kemudian berkata lain, maka ada mekanisme lain yaitu koreksi. Mohon kepada Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, untuk mengklarifikasi supaya tidak gaduh,” paparnya.

Masih kata Eben, tindakan yang kedua AKP Oscar, dengan terang-terangan dan sengaja beberapa kali menurunkan tangan seorang jurnalis TV lokal Jawa Timur, yang sedang mengambil gambar video Kapolresta Sidoarjo (wawancara red), terkait dugaan tiga tahanan kabur.

“Itu kan, jelas menghalangi tugas jurnalis. Saya yakin seyakin-yakinnya, jika Kasatreskrim Polresta Sidoarjo itu. Pasti ngerti Undang-undang Pers. Tapi kenapa sampai terjadi tindakan itu,” tegas Eben.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru