SIDOARJO l Lampumerah.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Juanda, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang terkait aset desa di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (15/12/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa H. Kastain divonis pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 442,2 juta paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa, dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. Masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya.

Sementara itu, terdakwa Ali Nasikin, mantan Kepala Desa Sidokerto, dijatuhi hukuman paling berat. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,277 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah. Apabila tidak dipenuhi, harta bendanya akan dilelang, dan jika masih tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 3 tahun. Masa penahanan yang telah dijalani turut diperhitungkan.

Terdakwa lainnya, Samiun, dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp492,2 juta paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta bendanya disita dan dilelang, dan apabila tidak mencukupi diganti pidana penjara selama 2 tahun. Majelis hakim menetapkan Samiun tetap ditahan.

Sedangkan terdakwa Eko, yang berperan sebagai pembeli lahan, divonis pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim juga memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Perkara ini bermula dari praktik penyalahgunaan aset desa di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto, yang dilakukan secara bersama-sama dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara serta bertentangan dengan prinsip pengelolaan aset desa yang transparan dan akuntabel.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Melalui putusan ini, majelis hakim menegaskan komitmen aparat peradilan dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi hingga ke tingkat desa. Putusan tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur pemerintahan desa agar mengelola aset desa secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.