Bekasi | Lampumerah.id – Tokoh Pemuda Cibatu, Cikarang Selatan, mempertanyakan izin lingkungan pembangunan Gereja Paraki Ibu Teresa dikawasan komersial Lippo Cikarang.
Inda Bule meminta Panitia Pembangunan Gereja segera memperbarui izin lingkungan agar tidak terjadi konflik oleh warga sekitar.
Pasalnya izin lingkungan pembangunan Gereja sudah kadaluarsa dan harus diperbarui lagi,” Jumat (01/10/2021)
“Ya kami meminta pihak panitia memperbarui izin lingkungan dari warga sekitar agar tidak adanya lagi penolakan mendirikan rumah ibadah bagi umat kristiani,”ucapnya
Perlu diketahui sebelumnya terjadi pertemuan pada kamis 16 September 2021. Diruang rapat Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang dihadiri sejumlah tokoh agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bekasi serta Kesbangpol, Kadis Cipta Karya, dan DPMPTSP yang akan mengeluarkan IMB.

Rencana pembangunan Gereja Paroki Ibu Teresa Cikarang akan segera dilakukan, menyusul persetujuan dari berbagai pihak yang berkepentingan sudah sudah menyepakati pendirian Gereja di Lippo Cikarang.
Menurut wakil ketua MUI Kabupaten Bekasi Mubarok Nuri, sebagai mayoritas Umat Muslim tidak boleh dzalim terhadap agama minoritas.
“Jadi sepanjang aturan dan prosedur dipenuhi silahkan izin pembangunan Gereja dikeluarkan,”ujar Nuri.
Hal tersebut juga diungkapkan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) H. Anthoillah Mursyid, mengatakan sudah melakukan verifikasi data atas persyaratan administratif pendirian rumah ibadah umat kristiani.
“Waktu itu pengurus lama FKUB sudah rapat dengan MUI, akhirinya mengeluarkan rekomendasi, kerena semua persyaratannya sudah terpenuhi,”ujarnya
Sementara itu wakil kepala Kementerian Agama, Kabupaten Bekasi, telah diminta Menteri Agama untuk menindaklanjuti rencana pembangunan Gereja Ibu Teresa di Lippo Cikarang.
“Kami telah mengeluarkan rekomendasi untuk pembangunan Gereja ini, kerena semua proses telah ditempuh dengan baik,”tandasnya.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan juga akan segera mengeluarkan rekomendasi dan IMB, namun mesti ada proses peruntukan dari pemilik kawasan Lippo Cikarang,
“Pihaknya Optimis proses teknis ini tidak akan memakan waktu lama,”kata Pj Bupati Dani Ramdan.