Surabaya | Lampumerah.id – Oknum Satpol PP Kota Surabaya terlibat pemukulan saat mabuk di salah satu tempat karaoke di kawasan Jalan Gembong, Surabaya. Parahnya kejadian tersebut terjadi saat Surabaya masih memberlakukan PPKM, dan tempat karaoke tidak diizinkan buka.
Kejadian itu terungkap saat dirapatkan di Komisi A DPRD Kota Surabaya. Rapat tersebut dihadiri Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Piter Frans Rumaseb, dan anggota Satpol PP berinisial W yang dituduh melakukan pemukulan.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Sayafi’i mengatakan, berdasarkan keterangan dari Satpol PP, ada salah satu pejabat setingkat eselon III-b yang kedatangan tamu dari kampung halaman. Tamu tersebut minta dijamu.
“Akhirnya diajak minum di salah satu RHU di daerah Gembong itu,” katanya,Kamis, 26 Agustus 2021.
Setelah acara, para aparat penegak perda yang ikut dalam acara tersebut keluar dalam kondisi mabuk. Ada yang pulang lebih dulu. Termasuk salah satu pejabat eselon III-b yang kedatangan tamu. Lalu, di lokasi masih ada satu orang berinisal W yang saat itu bersandar di pagar depan RHU.
“Oknum W kondisinya mabuk berat. Lalu, saat itu ada orang tidak dikenal yang menghampirinya dan mencoba merampas ponsel milik W. Akhirnya terjadi perlawanan yang berujung ke kasus pemukulan itu,” kata Imam usai mendengarkan keterangan versi Satpol PP.
Dalam rapat tersebut, Eddy selaku pimpinan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan pemerintah kota secara khusus. Menurut dia, petugas yang berada di RHU selama PPKM berlangsung merukan hal yang salah. Pihaknya juga akan membekukan tim yang menangani masalah RHU untuk sementara.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Piter Frans Rumaseb membenarkan adanya insiden itu. Pihak-pihak yang terlihat akan dijatuhi sanksi sesuai kode etik yang berlaku.
“Termasuk saya,” ucapnya.
Piter tidak ingin menjelaskan panjang lebar terkait insiden tersebut. Hal itu sudah disampaikan di depan pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya.
“Kami terima sanksi yang akan diberikan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengaku, prihatin dengan adanya insiden tersebut. Sebab, selama PPKM berlangsung, semua RHU belum diperbolehkan buka.
Dia mengatakan akan memanggil pemilik RHU dalam waktu dekat. Pihaknya ingin memastikan kelengkapan dokumen perizinan atas tempat hiburan tersebut.
“Untuk sanksi kepada oknum Saptol PP, kita kembalikan ke instansi terkait. Karena ini oknum ya, bukan instansinya,” jelasnya.