Bekasi | Lampumerah.id – Seorang warga Kampung Jati, RT 01/02 Desa Jatireja, Cikarang Timur. Mengeluhkan kebisingan dari perusahan pembuatan kursi atau meubel yang beroperasi persis disamping rumah tanpa papan nama dan izin,”
Warga yang bernama Nurhayati (35) juga tengah melaporkan perusahaan Meubel ke Satuan Polisi Pamong Praja, Kabupaten Bekasi,” pada Jumat (16/9/2022) Siang.
“Itukan jam oprasional kerja dari pagi sampe jam 5 sore minimal, ini malah sampe jam 11 malam kan mengganggu jam istirahat orang, disitu kan banyak warga lingkungan,”katanya.
Lanjut Hayati, sejak awal keberadaan perusahan ini selalu menimbulkan masalah karena aktifitas jam operasional kerja sudah melebihi batas yang ditentukan warga sehingga sampai malam hari masih tetap beroperasi.
“Karna malam-malam juga masih tetap beroprasi dan menjalankan aktifitas , warga pun terasa terganggu dengan adanya perusahaan ini” katanya
Ia membeberkan bahwa pihak perusahaan yang sudah berdiri selama 10 tahun itu belum memilik izin dari lingkungan setempat
“Perusahaan itu gak punya izin oprasionalnya lingkungan harus tanda tangan kan seluruh warga , gimana buat ijin usaha, ijin lingkungan aja ga ada,”ujar Nurhayati.