Warga Padang yang Menolak Divaksin Tak Akan Mendapat Satu Pun Bantuan Pemerintah

Sumbar | Lampumerah.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat, mewajibkan penerima bantuan untuk divaksin Covid-19.

Hal ini dilakukan untuk mempercepat vaksinasi di Kota Padang.

“Setidaknya ada 9.000 kepala keluarga yang terdaftar sebagai penerima bantuan seperti PKH (Program Keluarga Harapan), BST (Bantuan Sosial Tunai), dan KIS (Kartu Indonesia Sehat). Jika satu keluarga ada dua orang saja, maka yang tervaksin sudah 18.000 orang,” ujar Wali Kota Padang Hendri Septa, kepada sejumlah wartawan, Rabu (22/9/2021).

Jika penerima tidak mau divaksin, maka bantuan akan ditahan.

Untuk itu Wali Kota Padang mengeluarkan surat edaran yang isinya mewajibkan penerima bantuan untuk divaksin.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

“Itu peraturan presiden loh, bukan hanya peraturan dari wali kota Padang saja,” kata dia.

Pemkot Padang menargetkan 52.000 warga divaksin dalam sepekan ini.

Target vaksinasi di Kota Padang secara keseluruhan berjumlah 700.000 orang lebih.

Salah satu penyebab Kota Padang belum keluar dari PPKM Level 4 adalah capaian vaksinasi.

Rata-rata capaian vaksinasi agar keluar dari PPKM Level 4 adalah 37 persen. Sedangkan capaian di Kota Padang baru 35 persen.

“Bisa saja nanti capaian vaksinasi itu berubah-ubah. Makanya kami menargetkan 40 persen agar bisa aman. Saat ini jumlah yang sudah divaksin sudah sebanyak 255.000 orang,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Padang menyasar vaksinasi untuk pelajar demi mencapai target vaksinasi. Sasarannya pelajar berjumlah 48.000 orang.

Saat ini 29.000 pelajar yang sudah mengikuti vaksinasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *