Oleh: Djono W. Oesman
Whistleblower from Depok, Sandi Butar Butar, tambah moncer. Kasusnya direspon MenPAN RB, Tjahjo Kumolo. Kemendagri. Kejaksaan Negeri Depok. Polres Depok. Sebelumnya, Lembaga Perlindunagn Saksi dan Korban (LPSK) dan Kantor Staf Presiden (KSP).
Yang unik, panggilan dari Kemendagri. Karena, kelihatan jelas terburu-buru.
Sandi kepada wartawan, Kamis (15//4/21) pagi menunjukkan surat panggilan dari Inspektorat Jenderal, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Sandi. Surat bernomor X.005/073/IJ yang diperlihatkan Sandi kepada wartawan.
Sandi mengatakan, surat itu ia terima Kamis pagi pukul 08.30 di Depok. Undangan rapat klarifikasi pukul 09.00 – 12.00 di kantor Inspektorat Jenderal di Jakarta. Rentang jarak 37 kilometer. Jalanan macet. Waktu tempuh motor, paling cepat dua jam.
“Saya bingung. Kalau saya ke sana, juga sudah telat,” kata Sandi. “Akhirnya saya tidak berangkat.”
Sandi, petugas honorer Pemadam Kebakaran Depok, sudah mendatangi Kejaksaan Negeri Depok, Rabu (14/4/21) sore. Ia mengungkapkan semua. Sekaligus membawa bukti sepatu lapangan, yang ia pakai sehari-hari saat bertugas.
Menurutnya, sepatu itu sekitar Rp 400 ribu (saat baru). “Harga di toko online. Ini tidak ada pelindung besi di dalamnya,” ujarnya kepada penyidik Kejaksaan. “Mestinya berpelindung besi.”
Di situs resmi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kota Depok, pagu anggaran pengadaan bernama “Belanja Sepatu PDL Pemadam Kebakaran” total Rp 199,75 juta. Untuk 235 pasang. Ketemu Rp 850.000 per pasang. Seumpama perkiraan harga Sandi benar, ada beda Rp 450.000.
Menurut Sandi, sepatu dinas pemadam kebakaran, standar berpelindung besi baja. Di balik kulit sepatu. Pada bagian depan dan tapak bawah. “Ini yang depan, nggak ada besinya. Yang bawah, nggak ada besinya. Sempat kejadian, teman kerja kena beling, tembus sepatu,” tuturnya.
Pemadam kebakaran, pada momen tertentu bertaruh nyawa. Di lokasi yang porak-poranda.
Gagang penangkap ular, tidak punya. “Kalau kami menangkap ular, membuat gagangsendiri dari kayu,” katanya.
Kendaraan operasional, tidak ada. Kecuali mobil pemadam kebakaran. “Terkadang kita panggilan evakuasi naik motor pribadi,” kata Sandi.
Soal uang: “Kita, anggota disuruh tanda tangan terima Rp 1,8 juta. Uang yang kami terima Rp 850.000. Itu insentif untuk nyemprot desinfektan. Waktu zaman awal Covid-19,” katanya.
Semua sudah di tangan penyidik Kejaksaan. Seketika, esok paginya Kejaksaan Negeri Depok memanggil para petinggi Damkar Depok, kecuali kepalanya.
Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto kepad a wartawan, Kamis (15/4/21) mengatakan, enam saksi sudah diperiksa.
.”Mereka yang mengetahui penyedia barang dan jasa. Kemudian pengadaan seperti apa,” ujar Herlangga.
Saksi yang dipanggil: Dua pejabat eselon 3 dan saksi lainnya. Kejaksaan belum merinci pejabat yang dimaksud. “Kadis Damkar belum. Karena memang belum perlu. Kita hanya baru PPK-nya dulu,” katanya.
Kini kasus berstatus penyelidikan. Dipelajari. Jika ada bukti kuat, akan status kasus naik jadi penyidikan.
Pagi, Kejaksaan memeriksa saksi, siangnya Polres Depok memanggil lima orang petinggi Damkar. Yang datang tiga. Antara lain, bendahara. Diperiksa di Polres. Sebagai saksi.
Kasus ini jadi berkobar-kobar, karena wartawan mewawancarai MenPAN RB, Tjahjo Kumolo. Yang ditemui wartawan di suatu acara di Tangerang Selatan, Kamis (15/4/21).
Tjahjo menyatakan, belum menerima pengaduan kasus itu. Ditanya wartawam tentang intimidasi atasan terhadap whistleblower Sandi, Tjahjo meminta. pejabat Damkar Depok tak mengusik Sandi. “Saya kira nggak boleh diintervensi,” ujarnya.
“Setiap warga negara, maupun ASN (Aparatur Sipil Negara) bisa melaporkan. Sepanjang laporannya itu bisa dipertanggungjawabkan,” katanya. Disarankan, Sandi jangan khawatir melaporkan. “Silakan lapor Kepolisian, ke Kejaksaan, ke KPK, nggak ada masalah,” ujarnya.
Kepala Dinas Damkar Depok, Gandara, sudah dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/4/21). Ia membantah semua keterangan Sandi. Soal alat kerja, menurutnya sudah standar. Soal pemotongan uang, katanya, untuk membayar BPJS. Tapi tidak dirinci.
Yang belum bicara, Walikota Depok, Mohammad Idris dari PKS. Atasan langsung Dinas Damkar.
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, kepada wartawan, Kamis (15/4/21) menyatakan, menghormati keberanian Sandi. “Wali Kota punya kewajiban menjaga iklim kerja di wilayahnya, agar kondusif dan sehat,” ujarnya.
Melihat ngototnya Sandi, sepertinya ia yakin bakal menang. Dari duel hukum, sebelum peradilan ini. Dia berani. Bongol, kata arek Suroboyo. Gembar-gembornya, sukses menarik perhatian banyak pihak. Tinggal soal pembuktian.
Jangan anggap, bahwa nilai dana yang disoal kecil. Karena, sekecil apa pun dana negara harus disoal. (*)