Jakarta | lampumerah.id – Kuasa Hukum PT. Bososi Pratama Yayan Septiadi menyesalkan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) yang tidak hadir dalam rapat terkait laporan penyalahgunaan akun Minerba One PT. Bososi Pratama yang dihadiri pihak Kementerian ESDM, Kementerian Investasi/BKPM dan direksi PT. Bososi Pratama yang digelar secara daring (zoom) pada Kamis, 18 Desember 2025.
Padahal kehadiran Dirjen AHU sangat diharapkan guna mendengarkan alasan prosedur, teknis dan penyelesaian atas kebijakan pemblokiran AHU-MODI milik PT. Bososi yang memiliki legal standing sah.
“Tanpa kehadiran pihak dirjen AHU dalam zoom metting tadi, sudah bisa diduga, tidak akan merubah apapun. Karena ditangan merekalah domain admin AHU-MODI dikendalikan secara terintegrasi,’’ujar Yayan, usai rapat di Lobby Gedung Dirjen AHU Kemenkum RI, Kamis, (18/12/25)
Selain itu, Yayan Septiadi mengatakan jika pihak Dirjen AHU Kementerian Hukum (Kemenkum) RI berpotensi melanggar standar prosedur (SOP) pelayanan badan hukum. Maka, jika tetap kekeuh menolak permohonan buka Blokir AHU-MODI PT. Bososi Pratama, bukan tidak mungkin pihaknya akan menindaklanjuti secara hukum.
“Karena dalam hal ini Dirjen AHU secara jelas hanya karena menerapkan prinsip kehati-hatian, sebagai pertimbangan. Itu boleh saja, tapi apa boleh dengan melawan putus hukum Peninjauan Hukum (PK) Mahkamah Agung? Apa itu bukan perbuatan melawan hukum? Ini kan berpotensi pidana,’’ jelas praktisi hukum ganteng muda usia ini, menarik nafas dalam serta menunjukan surat penolakan Dirjen AHU Nomor AHU.7-AH-4260 tertanggal 11 Desember 2025.
Bukan tidak mungkin, lanjut Yayan, pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan melaporkan dugaan pelanggaran SOP tersebut kepada pihak Mabes Polri akibat tidak mengindahkan putusan PK Mahkamah Agung, itu sama halnya dengan perbuatan melawan hukum.
“Dalam hal ini kami meminta Dirjen AHU atau Direktur Badan Usaha untuk segera membuka blokir akses sistem administrasi badan hukum AHU-MODI PT Bososi Pratama yang atas nama Direktur Utama Kevin Andreas Wijaya. Karena berdasarkan fakta putusan PK yang berkekuatan hukum secara inkracht, kepemilikan IUP PT. Bososi Pratama adalah sah milik Jason Kariatun, klien kami. Jika tidak, sebagai negara hukum, tanpa ragu, tentu kami akan pertimbangkan untuk mebuat laporan kepihak mabes Polri,’’ tegas Yayan.


