1,2 Juta Batang Rokok Dan Sex Toys Ilegal Dimusnahkan

Sidoarjo | Lamer.id – Petugas Bea Cukai Juanda berhasil melakukan penggagalan upaya pengiriman rokok ilegal dan sex toys. Ada 1,2 juta batang rokok ilegal dari berbagai merk berhasil disita.
Rabu (3/3/2021) barang sitaan itu dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Juanda, Sidoarjo. Dengan disaksikan beberapa pejabat.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda Budi Harjanto menyebutkan sitaan jutaan batang rokok ilegal tersebut, hasil dari 848 penindakan sejak bulan Oktober 2020 sampai Februari 2021. Barang tersebut disita lantaran tidak dilekati dengan pita cukai.

“Perkiraan nilai barang sebesar Rp 2 miliar dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar,” kata Kepala KPPBC Juanda Budi Harjanto, Rabu (03/03/21).

Dari 2 juta batang rokok ilegal tersebut, yang ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara sehingga dimusnahkan, sebanyak 1,2 batang rokok.
“Untuk sisanya yaitu 750.484 batang rokok masih dalam proses penyelesaian berdasarkan ketentuan atau peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Budi melanjutkan penindakan tersebut berawal dari sebuah informasi kalau terdapat pengiriman rokok ilegal melalui kantor pos MPC Surabaya dan targeting barang kiriman melalui jasa pengiriman JNE, J&T, TIKI dan Sicepat Express.

“Pemeriksaan diawali menggunakan mesin X-Ray kemudian melakukan pemeriksaan fisik. Dalam pemeriksaan juga di dampingi petugas dari perusahaan jasa pengiriman,” terangnya.

Hasil pemeriksaan, ternyata jutaan batang rokok tersebut tidak dilengkapi dengan pita cukai Dan langsung diamankan.
Tak hanya jutaan batang rokok ilegal. Petugas juga menyita barang ilegal lainnya berupa puluhan barang sex toys. Dan barang tersebut ikut serta dimusnahkan.
“Kita lakukan pemusnahan juga guna melindungi generasi penerus dari barang-barang yang dapat merusak moral,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *