‎BEKASI | Lampumerah.id – Sebanyak 19 bangunan liar yang digunakan sebagai lapak usaha di sepanjang Jalan Jarakosta, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, ditertibkan oleh petugas gabungan. Pembongkaran dilakukan lantaran bangunan tersebut tidak memiliki izin dan kawasan itu direncanakan untuk penataan ruang terbuka hijau.
‎
‎Penertiban kali ini berlangsung lancar. Warga pemilik bangunan disebut bersedia membongkar bangunannya secara mandiri setelah dilakukan pendekatan oleh petugas.
‎
‎“Alhamdulillah, penertiban bangunan ini berjalan lancar dan warga pemilik bangunan mau membongkar sendiri,” ujar Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja
‎
‎Asep mengatakan, pemerintah juga akan membantu warga terdampak dalam proses pemindahan barang-barang yang masih bisa digunakan. Barang-barang tersebut, termasuk perlengkapan rumah tangga dan perabotan, akan dibantu penanganannya oleh petugas.
‎
‎Tak hanya itu, pemerintah juga berjanji memberikan perhatian terhadap kebutuhan dasar warga yang terdampak pembongkaran, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan.
‎
‎Menurut Asep, perpindahan tempat tinggal berpotensi membuat anak-anak harus berpindah sekolah. Karena itu, pemerintah akan membantu mengurus kebutuhan administrasi pendidikan agar proses perpindahan sekolah dapat berjalan dengan baik.
‎
‎“Selain kesehatan, kita akan bantu pendidikannya karena pindah tempat kan pasti pindah sekolah. Nanti kita urus,” katanya.
‎
‎Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menurunkan personel gabungan untuk mendukung proses penertiban. Personel tersebut terdiri dari unsur TNI, Polri, dan Satpol PP.
‎
‎Surya menyebut, pembongkaran di sepanjang Jalan Jarakosta tersebut merupakan penertiban tahap kedua. Sebelumnya, upaya penertiban sempat mendapat penolakan dari sejumlah pemilik bangunan liar di kawasan tersebut.
‎
‎Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menata kawasan yang dinilai tidak sesuai dengan peruntukannya. Lahan di sepanjang jalur tersebut direncanakan untuk dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau.
‎
‎Pemerintah diharapkan dapat memastikan proses penataan kawasan berjalan tertib, sekaligus memberikan pendampingan kepada warga terdampak agar kebutuhan dasar, khususnya kesehatan dan pendidikan anak, tetap terpenuhi.

Tinggalkan Balasan