Jakarta | Lampumerah.id – Saat konferensi pers yang di gelar oleh KPK di Gedung KPK Jakarta 17/6/2021 , Pelaksana Tugas Harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto, menyampaikan perkembangan penanganan perkara suap terhadap anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. 17 Juni 2021.
” KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang dan saat ini telah di proses hingga persidangan . Adapaun para pihak yang diproses tersebut terdiri dari Gubernur, Pimpinan DPRD , Pimpinan Fraksi DPRD dan pihak swasta. ” Kata Pelaksana Tugas Harian KPK .
“Kegiatan tangkap tangan 28 November 2017, KPK mengungkap praktek uang “ketok palu” tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD TA 2018 namun juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017. ” Sambungnya .
” Selain itu KPK pun mencermati fakta-fakta persidangan serta di dukung bukti permulaan yang cukup sehingga KPK menaikkan ke Penyelidikan selanjutnya pada 26 Oktober 2020 di tingkatkan ke Penyidikan penetapan sebagai tersangka.”tutup nya .