Jakarta | Lampumerah.id – Kabid Humas Polda Metro Jaya Komebspol Yusri Yunus mengatakan, Pengemudi mobil Pajero berinisial O (39) terbukti berdasarkan pemeriksaan, melakukan menganiaya sopir truk kontainer E di Sunter, Jakarta Utara.
Pelaku diketahui muluk korban di bagian tangan dengan sebatang besi yang mengakibat luka dalam yang cukup serius di derita korban.
“Yang bersangkutan sampai dengan saat ini korbannya, ada korbannya nah ini korbannya. Korbannya sempat dipukul sampai tulangnya retak ini pada saat turun pertama,” ujar Yusri saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin 28 Juni 2021.
Yusri mengatakan pelaku dua kali melancarkan pukulan, pelaku memukul menggunakan besi dan, yang kedua, menggunakan stik dan memecahkan kaca truk kontainer tersebut.
“Kalau kelihatan coba dilihat lagi, nih, jadi pada saat pertama itu dia sudah pukul dengan besi ini. Dia gunakan stik yang ini, bahkan yang kedua kali dia pukul kacanya, pecah,” ujarnya.
Pelaku O diketahui melakukan aksinya tersebut lantaran emosi saat diklakson di jalan, O memaksa kaget dengan truk yang neng klakson secara tiba tiba.
O kemudian turun dari mobilnya San mencegat truk di belakang, O sempat 2 kali dilerai oleh seorang berkaos TNI, namun tidak di gubris oleh pelaku, dan terus melancarkan serangan sejata tumpul hingga menyebabkan kaca truk tersebut pecah.
“Merasa karena diklakson terlalu besar oleh si truk sehingga dia emosi kemudian memukul, Udah dilerai sebenarnya, tetapi masih dengan emosi lagi setelah meminggirkan kendaraannya, turun lagi bahkan memecahkan kaca daripada trailer tersebut,” ujarnya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penahanan terhadap ap yang berhasi di tangkap,
Selain penahanan, polisi juga melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan, termasuk kesehatan kejiwaan dan pengecekan urine terhadap pelaku
“Yang bersangkutan akan kami lakukan pemeriksaan, kejiwaannya juga akan kami lakukan pemeriksaan. Termasuk juga cek urine, apakah kemungkinan yang bersangkutan sudah makai narkoba atau belum nanti kita cek urine,” ujarnya.
Pelaku O juga sempat melarikan diri sebanyak dua kali dari kejaran Polisi.
Usai mengetahui dirinya telah viral akibat media sosial, pelaku O kabur ke Surabaya, kemudian pada Senin 28 Juni 2021, pelaku kembali menggunakan pesawat dari Surabaya dan tiba di bandara Soekarno Hatta, di Bandara tersebut polisi berhasil tangkap pelaku O.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan tersangka O dijerat dengan pasal berlapis usai di periksa dan ditangkap.
Nasriadi mengatakan, pelaku dikenakan pasal mulai dari penganiayaan hingga pemalsuan surat kendaraan.
“Dia (tersangka) kena Pasal 351 KUHP pasal penganiayaan, kemudian Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Kemudian Pasal 263 KUHP pemalsuan surat kendaraan dan ketiga Pasal 406 (tentang) perusakan,” ujar Nasriadi.
Diketahui Sebuah video viral di media sosial dengan menayangkan sebuah adegan kekerasan, seorang pengemudi mobil Pajero memepet sebuah truk kontainer, di Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekira pukul 10.00 WIB. Sabtu 26 Juni 2021, kawasan Sunter Jakarta Utara.
Tayangan video amatir rekaman Ho warga terlihat seorang pria bergelantung di pintu supir sebuah truk, pria tersebut juga terlihat beberapa pelaku mencoba memukul supir truk dengan tangan kosong.
Sesaat kemudian pengemudi Pajero membawa sebuah batang besi yang kemudian dipukulkannya ke kaca truk.
Sementara hingga kini kasus masih dalam penanganan Polres Metro Jakarta Utara.
Dalam keterangan video yang diunggah dijelaskan bahwa dugaan penganiayaan dan perusakan tersebut berawal dari mobil Mitsubishi Pajero Sport yang berhenti mendadak.
Truk kontainer yang berada tepat di belakangnya pun sontak membunyikan klakson.
Pengemudi mobil tersebut kesal dan langsung memaki korban sambil membawa tongkat pemukul, lalu memecahkan kaca truk kontainer.
Usai melakukan aksinya, sang pengendara langsung meninggalkan lokasi kejadian.