Sukoharjo | Lampumerah.id – Aparat Polres Sukoharjo menangkap dua orang yang diduga terlibat pencurian sepeda motor. Mereka terdeteksi setelah menjual motor secara online di Facebook.

Dua orang yang ditangkap yakni Arifin Sugiyanto (31) warga Desa Sedayu, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar dan Bagas (20) warga Desa Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam aksinya pada 28 Agustus 2021 lalu, pelaku mengincar sepeda motor yang ditinggal memancing di bawah jembatan Serenan, Bulakan, Sukoharjo. Penangkapan setelah polisi mendapat laporan dari Muhammad Syaifudin (25) warga Kelurahan Joho, Sukoharjo.

Saat itu korban memancing sekitar pukul 06.45 WIB. Namun ketika pulang sekitar pukul 11.00 WIB, sepeda motor Vixion nopol AD 3695 HJ miliknya sudah raib.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Selasa (7/9/2021).

Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Tarjono Sapto Nugroho mengatakan, kasus terungkap ketika polisi menemukan sepeda motor diduga milik korban dijual online di Facebook.

“Setelah kami identifikasi, motor yang dijual secara online sama dengan ciri-ciri motor korban,” kata Tarjono Sapto Nugroho.

Polisi lalu menyamar dan berpura-pura ingin membeli motor tersebut dan mengajak bertemu. Ketika bertemu, petugas menginterogasi penjual bernama Bagas. Dia mengaku motor dibeli secara online dari Arifin Sugiyanto.

Bersama Bagas, polisi lalu mendatangi rumah Arifin dan menangkapnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.