GRESIK | lampumerah.id – Satreskrim Polres Gresik menetapkan NA (48), warga Kecamatan Ujungpangkah, yang berpura-pura sebagai dukun pengobatan tetapi melakukan kekerasan seksual terhadap korbannya.
Kasus bermula saat korban HB (30 th) warga Panceng, Gresik pernah menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka sejak tahun 2012 lalu dan ternyata sembuh.
Tetapi pada akhir 2024 hingga 2025,penyakit korban kambuh lalu keluarganya kembali membawanya ke dukun HB.
Pada pengobatan kali ini, tersangka juga menjanjikan korban akan sembuh dari depresi apabila korban bersedia menikah siri dengannya.
Pada akhir Mei 2025, saat proses pengobatan tersangka mengajak korban keluar dengan alasan membeli makanan. Namun, korban dibawa ke sebuah gubuk di area persawahan Kebon Jeruk, Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah.
“Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban,” kata Kapolres AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya. Jumat (21/8).
Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Gresik. Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan adanya korban lain dari dukun HB.
Tersangka telah ditahan, polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, menyita barang bukti, melakukan gelar perkara serta melengkapi pemberkasan.
“Tersangka dijerat Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


