Jakarta |lampumerah.id

Bar and lunch Red Wolf yang beralamat di Pantai Indah Selatan blok C no 16-18 Komp Elang laut penjaringan Jakarta Utara di sinyalir telah melanggar Keputusan Gubernur no 1312Tahun 2022″ Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 tentang peraturan PPKM level 1 di mana semua tempat hiburan malam yang di penuhi oleh keramaian di batasi jam operasi nya sampai pukul 00.00wib.

Berdasarkan sprint Kapolsek penjaringan /623/X1/OPS 1.3/2021 pertanggal 3 November 2021 tentang beberapa nama Bar atau tempat hiburan malam yang sudah menjadi pantauan 3 Pilar di mana tugas Fungsi sebagai Gugus Tugas Covid 19 dan juga hasil pantauan awak media,ternyata Bar Red Wolf masih saja tetap beroperasi. Ini terkesan pihak manajemen Bar telah kucing-kucingan terhadap 3 pilar mengenai ketentuan keputusan Gubernur yang saat ini telah berlaku.(4/11/2021)

Untuk mengelabui para aparat yang beroperasi pada jam malam,pihak managemen pun mengalihkan parkiran kendaraan pengunjung Bar di area yang jarak nya berjauhan dengan posisi Bar.

Virus Covid 19 masih melanda Dunia bahkan Indonesia,sudah ribuan nyawa yang terenggut oleh wabah ini,Pemerintah pusat maupun daerah telah berupaya semaksimal mungkin dalam mengatasi hal ini tapi masih saja banyak pihak yang melanggar,seyogyanya kita sebagai warga Negara yang baik mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku demi terciptanya bangsa dan Negara yang sehat dan kehidupan kembali normal.