Dari Lima Tersangka Pengeroyokan Di Gor, Cuma Tiga Yang Akan Disidangkan

Sidoarjo l Lampumerah.id – Perkara pengeroyokan di GOR Delta pada Sabtu malam (23/10/21) yang mengakibatkan korban KA (24) meninggal dunia, bakal disidangkan pekan depan.
Dalam perkara pengeroyokan tersebut ada 5 tersangka yang sudah ditangkap polisi, namun hanya tiga tersangka yang disidangkan pada pekan depan.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setjo mengungkapkan, semua tersangka pengeroyokan di GOR Delta Sidoarjo, yang sudah ditangkap telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Untuk menjalani proses sidang.
“Semuanya,” katanya, kepada wartawan Selasa (11/1/21).

Dari perkara pengeroyokan di GOR Delta pada Oktober tahun lalu itu, Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menangkap 5 tersangka. Adapun kelima tersangka yang sudah ditangkap adalah Wahyu Putra, Abdiel Belva, David Maulana, VA dan RJ.

Guruh Salah satu JPU senior yang bakal menangani perkara tersebut mengungkapkan jika secara jadwal persidangan terkait kasus tersebut bakal digelar pekan depan. Tersangka juga tidak ditangani langsung satu jaksa.
“Jaksa ada yang satu dan dua,” ungkapnya kepada wartawan.

Dari lima tersangka tersebut baru tiga orang yang bakal disidangkan pekan depan. Yakni David Maulana, Wahyu Putra dan Abdiel Belva. Karena penangkapan tersangka pengeroyokan itu juga tidak berbarengan.
“Tiga yang bakal kita sidangkan,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *