GRESIK | lampumerah id – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik menangkap Muslin (63), warga Krian Sidoarjo, karena kedapatan membawa dan menyimpan sabu.

Kapolres AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani menjelaskan tersangka diamankan Minggu (23/11) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan raya Desa Semambung, Kecamatan Driyorejo.

“Petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka, saat digeledah, yang bersangkutan membawa satu klip sabu dengan berat bruto sekitar 0,41 gram,” ujar AKP Ahmad Yani.

Kepada petugas, tersangka mengakui menyimpan sabu di rumahnya di Dusun Badas Desa Barengkrajan Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Saat rumahnya digeledah, petugas menemukan total sembilan klip sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 1,182 gram.

Di dalam rumah tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Seperti sembilan plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang dipecah-pecah, dengan total ±1,182 gram, Plastik klip kosong, Potongan isolasi hitam dan kertas, Timbangan elektrik, Bong lengkap pipet, Korek api, Skrop dari sedotan, HP Samsung Galaxy A03, Satu unit motor Honda Vario warna pink tanpa STNK.

Tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial CL, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka saat ini sudah kami amankan, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kasatresnarkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, serta
mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di nomor 0811-8800-2006.