Bekasi | Lampumerah.id – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu saat melakukan pengaturan lalu lintas (gatur lalin) sore di Pos Lantas 08 Gemalapik, Jalan Raya Cikarang – Cibarusah, Pasir Sari, Cikarang Selatan, Jumat (13/2/2026) pukul 16.00 WIB.
Kegiatan pengamanan dipimpin oleh Ipda R.A.M. Ramadhan selaku Kasubnit Turjawali, dengan anggota yang terlibat antara lain Aipda Rian Putra, Aipda Sumihar Paskah Silalahi, dan Aipda Donal Situmorang.
Kronologis kejadian bermula ketika petugas menghentikan pengendara sepeda motor roda dua yang tidak menggunakan helm untuk. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 23 paket, dengan rincian 8 paket dibungkus lakban merah dan 15 paket dibungkus lakban biru.
Dua pelaku yang diamankan yakni WW (19) dan DM (22), keduanya berdomisili di Subang. Setelah diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kompol Sugihartono menegaskan, kegiatan gatur lalin rutin tidak hanya berfokus pada kelancaran lalu lintas, tetapi juga menjadi upaya preventif untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine serta proses penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas. Polres Metro Bekasi menegaskan akan terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba sebagai bentuk komitmen menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari peredaran narkotika.
Tag:
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


