‎Bekasi | Lampumerah.id – Penanganan kasus pengeroyokan yang menimpa Fendy (41) kembali menjadi sorotan. Peristiwa yang terjadi di Restoran Shao Kao pada Rabu, 29 Oktober 2025 itu hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti, meski sejumlah pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

‎Kuasa hukum korban, Elfianus Tarigan, secara tegas mempertanyakan kelanjutan proses hukum yang dinilai berjalan lambat, khususnya terkait belum dilakukannya penahanan terhadap para tersangka, salah satunya diduga merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial N.

‎“Padahal sudah sesuai dengan undang-undang KUHP kita mempertanyakan kepada pihak kepolisian,” ungkap Elfianus, kepada awak media, Senin 13 April 2026.

‎Ia menilai seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi‎

‎Bahkan, status tersangka terhadap para pelaku sudah ditetapkan oleh penyidik. Namun, hingga saat ini belum ada langkah penahanan yang diambil oleh aparat penegak hukum.

‎“Kita mempertanyakan kepada pihak kepolisian kenapa tidak ada penahanan, padahal semua unsur masuk. Jangan sampai tajam ke bawah,” tegas dia.

‎Dalam penjelasannya lebih lanjut, Elfianus mengungkapkan kebingungannya atas arah penanganan perkara yang kini disebut memasuki tahap P19, namun tanpa kejelasan sikap dari penyidik terkait penahanan.

‎“Terkait dengan kasus ini, tentunya kan kita pertanyakan kelanjutannya seperti apa gitu. Informasi dari penyidik tadi bahwa ini menuju ke P19 lalu saya pertanyakan kenapa dalam kasus ini pelaku tidak ditahan lalu penyidik menyatakan bahwa saya tidak punya kewenangan untuk menjawab nah oleh karena itu saya tadi menuju ke Kasat (Reskrum), namun Kasat (Reskrim) sedang ada giat, lalu saya ke Kapolres, Kapolres juga sedang ada giat bertepatan giat itu berbarangannya antara Kasat (Reskrim) dan Kapolres,” ujarnya.

‎‎Kekecewaan pun tak dapat disembunyikan pihak korban

‎Menurutnya, status tersangka yang sudah disematkan seharusnya diikuti dengan langkah hukum lanjutan yang jelas.

‎“Ya tentu (kecewa) dong. Artinya kan ini udah jelas dia status dia udah tersangka. Itu yang kita pertanyakan. Artinya gini, jangan hukum itu hanya tajam ke bawah.”

‎Ia juga menyoroti lamanya proses hukum yang telah berjalan hampir enam bulan tanpa kepastian.

“Kasus ini udah hampir 6 bulan. Kita juga belum paham pak ini terkait masalah.”

‎Dalam perkara ini, disebutkan terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk salah satu yang diduga merupakan anggota DPRD.

‎Namun, menurut Elfianus, fakta di lapangan mengindikasikan jumlah pelaku lebih dari itu.

‎“Pelakunya itu salah satu anggota DPRD, ada tiga yang telah (ditetapkan) tersangka. Mungkin teman-teman itu udah tau siapa-siapa aja itu gitu. Poinnya yang kita pertanyakan, kenapa tidak ditahan gitu loh,” imbuhnya.

‎Sementara itu, kondisi korban disebut telah membaik secara fisik, namun masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

‎“Kondisi (korban) sudah baik, tapi dia traumatis tentunya kan,” ujarnya.

‎Hingga kini, publik masih menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan berkeadilan.

Tinggalkan Balasan